Vaksinasi awal di Kalteng tidak langsung dilakukan di semua kabupaten/kota

id Vaksinasi covid 19 kalteng, vaksinasi palangka raya dan pulang pisau, vaksin sinovac, kalteng, kalimantan tengah

Vaksinasi awal di Kalteng tidak langsung dilakukan di semua kabupaten/kota

Foto Dokumentasi - Pengecekkan vaksin COVID-19 saat tiba di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya, Selasa, (5/1/2021). (ANTARA/Muhammad Arif Hidayat)

Palangka Raya (ANTARA) - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah Suyuti Syamsul menjelaskan, vaksinasi COVID-19 tahap pertama terbagi menjadi dua termin, yakni termin I dan termin II.

"Vaksinasi tahap pertama termin I termasuk nakes, baru dilakukan di Kota Palangka Raya, Pulang Pisau dan provinsi," katanya di Palangka Raya, Rabu.

Ia menjelaskan, hal itu dilakukan karena arahan terakhir vaksinasi dilaksanakan terlebih dulu di wilayah ibu kota provinsi dan kabupaten yang berbatasan.

"Saya tidak tahu alasannya apa tapi suratnya begitu. Tapi perkiraan saya untuk menjaga kontinuitas atau kelanjutan," terangnya.

Menurutnya vaksinasi yang dilakukan sebanyak dua kali tersebut, jangan sampai karena dibagi rata dan proporsional, ternyata ada yang tidak dapat nantinya.

Wakil Ketua Pelaksana Satgas COVID-19 Kalteng itu menjelaskan, pihaknya terlanjur membagi atau mendistribusikan vaksin tersebut ke daerah, sedangkan suratnya datang belakangan.

"Jadi saya sudah menyurati kabupaten, bahwa vaksin yang ada itu masih berstatus persediaan provinsi, tidak boleh digerakkan terlebih dulu. Suatu saat jika provinsi membutuhkan untuk mencukupi Palangka Raya dan Pulang Pisau, maka akan digerakkan kembali," terangnya.

Sementara itu vaksinasi tahap satu termin II adalah kabupaten lainnya dan rencananya dilaksanakan pada Februari 2020 mendatang.

Suyuti menuturkan, surat terakhir yang pihaknya terima tersebut menjelaskan, yakni dibagi dulu ke Palangka Raya dan Pulang Pisau, serta sisanya disimpan di provinsi.

"Tapi kamikan terlanjur distribusikan, namun karenanya maka yang ada itu diakui sebagai persediaan provinsi dan tidak boleh digerakkan," tambahnya.

Kemudian, ia mengatakan, jika merujuk UU Kekarantinaan, maka siapa pun yang menolak upaya pemeberantasan penyakit menular, bisa dikenakan sanksi kurungan maupun denda.