Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah berharap pembangunan di desa dilaksanakan dengan baik sesuai kebutuhan untuk menunjang perekonomian kesejahteraan masyarakat karena dana yang digelontorkan cukup besar yakni mencapai Rp266,3 miliar.
"Musyawarah perencanaan pembangunan atau musrenbang di tiap tingkatan harus dioptimalkan untuk membahas rencana pembangunan secara bersama-sama dan mengawal pelaksanaannya agar hasilnya maksimal," kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kotawaringin Timur, Ramadansyah di Sampit, Selasa.
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah atau APBD Kotawaringin Timur tahun 2021 ini sebesar Rp1.871.883.474.600 yang terdiri dari belanja operasional sebesar Rp1.286.306.880.362, belanja modal sebesar Rp317.949.331.552, belanja tidak terduga sebesar Rp1 miliar dan belanja transfer sebesar Rp266.627.262.686.
Ramadansyah menjelaskan, alokasi anggaran untuk belanja bantuan keuangan kepada desa tahun anggaran 2021 ini totalnya sebesar Rp266.382.262.686.
Belanja bantuan keuangan desa itu terdiri dari Dana Desa sebesar Rp162.355.206.000, Alokasi Dana Desa sebesar Rp90.443.351.100, dana bagi hasil pajak sebesar Rp11.946.956.106 dan dana bagi hasil retribusi sebesar Rp1.636.749.480 yang tersebar di 168 desa.
Selain desa, juga dialokasikan anggaran untuk kelurahan. Tujuannya juga untuk mendukung program pembangunan di kelurahan sesuai kebutuhan masyarakat.
Baca juga: POPTI jadi wadah saling menguatkan penderita thalassemia Kotim dan Seruyan
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 tahun 2018 tentang Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur juga telah mengalokasikan anggaran melalui dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) kecamatan untuk dana kelurahan dengan total sebesar Rp12.478.000.000 dan alokasi anggaran per kelurahan sebesar Rp734.000.000 yang tersebar di 17 kelurahan.
Pengalokasian anggaran melalui program untuk Dana Desa dan Alokasi Dana Desa serta Dana Kelurahan dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar dan pemberdayaan masyarakat.
"Untuk itu diharapkan dapat bersinergi dengan kebijakan pembangunan pemerintah daerah yang diselaraskan dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat, agar dapat dilaksanakan secara optimal," harap Ramadansyah.
Pemerintah desa diingatkan untuk menggunakan anggaran sesuai aturan. Pertanggungjawaban anggaran juga harus dibuat dan disampaikan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Baca juga: 16 narapidana Lapas Sampit mendapat asimilasi rumah
Baca juga: Piutang PBB-P2 di Kotim capai Rp31,4 miliar