Legislator Kalteng kurang setuju penerapan sanksi ke penolak vaksin
Palangka Raya (ANTARA) - Legislator Kalimantan Tengah Toga Hamonangan Nadeak lebih menyarankan pemerintah, baik pusat maupun provinsi hingga kabupaten/kota melakukan pendekatan secara persuasif terhadap masyarakat yang menolak diberikan vaksin COVID-19.
Pemberian atau penerapan sanksi berupa denda ataupun pidana bagi yang menolak divaksin COVID-19 merupakan langkah kurang bijak dan terkesan memberikan tekanan kepada masyarakat, kata Toga di Palangka Raya, kemarin.
"Saya lebih setuju dilakukan pendekatan secara persuasif dibandingkan pemberian sanksi. Menurut saya pendekatan secara persuasif cara yang paling efektif menyadarkan masyarakat pentingnya Vaksin," ucapnya.
Anggota Komisi 1 DPRD Kalteng membidangi hukum, anggaran dan pemerintahan itu menyebut, pada dasarnya tidak ada hukum yang lebih tinggi selain kepedulian negara terhadap kepentingan masyarakat.
Dia mengatakan dari segi Hukum dan Perundang-Undangan yang diterapkan di Indonesia, setiap warga negara berhak menentukan hidupnya tanpa ada tekanan dari pihak manapun. Bahkan, hal itu diperkuat dengan adanya Undang–undang terkait Hak Asasi Manusia (HAM).
"Saya melihat, kalau sanksi itu tetap diterapkan pemerintah, berpotensi terjadi benturan dengan HAM. Kesannya pemerintah melakukan pemaksaan terhadap masyarakat," Kata Toga.
Baca juga: Divaksin COVID-19, Ketua DPRD Kalteng pastikan kondisi tubuh aman
Wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan V meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau itu mengakui, pemberian sanksi terhadap penolak vaksin COVID sebagai upaya memutus penyebaran virus corona. Hanya, ada berbagai langkah yang dapat dilakukan agar masyarakat secara sadar menerima disuntik vaksin.
Dia pun berharap pemerintah bisa mengkaji ulang rencana pemberian sanksi terhadap penolak disuntik. Dan lebih menggencarkan pendekatan secara persuasif terhadap penolak disuntik vaksin, dengan cara melibatkan para tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat.
"Kalaupun memang harus diberikan sanksi, setidaknya itu pilihan yang paling terakhir dan tidak terlalu memberatkan masyarakat. Berikan sanksi yang ringan saja kepada yang menolak divaksin tersebut," demikian Toga.
Baca juga: Sudah 1.589 relawan disuntik vaksin Sinovac
Baca juga: Ini pertimbangan sebelum divaksin COVID-19
Pemberian atau penerapan sanksi berupa denda ataupun pidana bagi yang menolak divaksin COVID-19 merupakan langkah kurang bijak dan terkesan memberikan tekanan kepada masyarakat, kata Toga di Palangka Raya, kemarin.
"Saya lebih setuju dilakukan pendekatan secara persuasif dibandingkan pemberian sanksi. Menurut saya pendekatan secara persuasif cara yang paling efektif menyadarkan masyarakat pentingnya Vaksin," ucapnya.
Anggota Komisi 1 DPRD Kalteng membidangi hukum, anggaran dan pemerintahan itu menyebut, pada dasarnya tidak ada hukum yang lebih tinggi selain kepedulian negara terhadap kepentingan masyarakat.
Dia mengatakan dari segi Hukum dan Perundang-Undangan yang diterapkan di Indonesia, setiap warga negara berhak menentukan hidupnya tanpa ada tekanan dari pihak manapun. Bahkan, hal itu diperkuat dengan adanya Undang–undang terkait Hak Asasi Manusia (HAM).
"Saya melihat, kalau sanksi itu tetap diterapkan pemerintah, berpotensi terjadi benturan dengan HAM. Kesannya pemerintah melakukan pemaksaan terhadap masyarakat," Kata Toga.
Baca juga: Divaksin COVID-19, Ketua DPRD Kalteng pastikan kondisi tubuh aman
Wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan V meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau itu mengakui, pemberian sanksi terhadap penolak vaksin COVID sebagai upaya memutus penyebaran virus corona. Hanya, ada berbagai langkah yang dapat dilakukan agar masyarakat secara sadar menerima disuntik vaksin.
Dia pun berharap pemerintah bisa mengkaji ulang rencana pemberian sanksi terhadap penolak disuntik. Dan lebih menggencarkan pendekatan secara persuasif terhadap penolak disuntik vaksin, dengan cara melibatkan para tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat.
"Kalaupun memang harus diberikan sanksi, setidaknya itu pilihan yang paling terakhir dan tidak terlalu memberatkan masyarakat. Berikan sanksi yang ringan saja kepada yang menolak divaksin tersebut," demikian Toga.
Baca juga: Sudah 1.589 relawan disuntik vaksin Sinovac
Baca juga: Ini pertimbangan sebelum divaksin COVID-19