Pulang Pisau (ANTARA) - Percobaan perkosaan anak di bawah umur terjadi di Kecamatan Kahayan Kuala Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah oleh terduga pelaku yang merupakan warga Kecamatan Kahayan Kuala.
“Beruntung saat hendak memperkosa korban, ada suara sepeda motor datang ke rumah korban. Pelaku langsung mengambil celananya dan lari ke arah belakang rumah,” kata Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto melalui Kasat Reskrim John Digul Manra di Pulang Pisau, Selasa.
Dikatakan Digul, percobaan perkosaan korban terjadi Senin (25/1) sekitar pukul 11.45 WIB. Pelaku singgah di warung yang juga rumah korban.
Pelaku memesan kopi dan membeli kue sembari menanyakan kepada korban apakah di rumah ada ayah korban. Mendengar korban menjawab orangtuanya tidak berada di rumah dan hanya sendiri berada di rumah, muncul niat pelaku melakukan tindakan asusila terhadap anak perempuan berusia 10 tahun tersebut.
Setelah korban membuatkan pesanan kopi, pelaku masuk ke dalam rumah dan mendatangi korban yang sedang membuatkan kopi. Setelah itu pelaku meminum kopi yang dipesan, kemudian pelaku berjalan ke arah dapur dan melihat dari arah belakang.
Pelaku kembali dan langsung mencekik leher korban, kemudian pelaku menarik korban ke arah dapur dan menjatuhkan korban ke lantai dengan ditutup mulutnya menggunakan syal milik pelaku.
Pelaku mencoba memerkosa korban. Korban yang masih di bawah umur berusaha berontak hingga korban digigit oleh pelaku di bagian pipi sebelah kanan.
Aksi perbuatan percobaan perkosaan ini terhenti tidak lama setelah terdengar suara sepeda motor. Mendengar ada orang yang datang, pelaku langsung mengambil celananya dan lari ke arah belakang rumah, sementara korban lari ke arah depan sambil berteriak meminta tolong.
Atas kejadian tersebut orangtua korban melaporkan ke Polres Pulang Pisau. Polisi langsung mengejar pelaku.
“Pelaku sudah ditangkap polisi bersama barang bukti setelah orangtua korban melapor percobaan perkosaan itu,” terang Digul.
Digul menegaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76 d Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Baca juga: 1.360 vaksin COVID-19 untuk Kapuas dialihkan ke Pulang Pisau
Baca juga: Air pasang ancam warga pesisir Pulang Pisau