Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah mengajak masyarakat untuk aktif mengecek tagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) lewat daring untuk menghindari tagihan pajak.
"Kami telah memberikan kemudahan layanan tentang PBB-P2 di pbb.palangkaraya.go.id/portlet/portlet.php," kata Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palangka Raya Aratuni D Djaban di Palangka Raya, Selasa.
Ia menjelaskan cara mengakses data tagihan itu yaitu dengan memasukkan nomor ID Wajib Pajak. Selanjutnya, memasukkan 18 digit nomor objek bajak (NOP) PBB-P2 pada kolom yang telah disiapkan yang diikuti pengisian kode verifikasi.
Pada laman tersebut, Pemerintah Kota juga memberikan layanan tambahan yakni mencetak secara mandiri struk bukti bayar pajak dengan cara mengisi kolom yang disiapkan.
Baca juga: Palangka Raya tingkatkan ekonomi warga melalui budidaya ayam
Melalui laman daring ini, pemerintah "Kota Cantik" berharap partisipasi Wajib Pajak dalam membayarkan kewajiban perpajakan daerah tepat waktu.
"Dengan meningkatnya partisipasi masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban membayar PBB-P2 maka Pendapatan Asli Daerah (PAD) pemerintah kota dari sektor pajak dapat meningkat," katanya.
Dengan peningkatan PAD, lanjut dia, maka akan semakin banyak program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya.
"Mari masyarakat dan pelaku usaha Kota Palangka Raya memanfaatkan kemudahan layanan yang ada, sehingga meskipun di tengah kesibukan dan pandemi COVID-19 masyarakat bisa tetap taat membayar pajaknya," kata Aratuni.
Baca juga: Legislator harapkan masyarakat bantu pemberantasan narkoba
Berdasarkan data BPPRD Kota Palangka Raya, PAD sektor pajak pada 2020 mencapai 107,88 persen atau Rp100 miliar, dari target penerimaan pajak senilai Rp92,75 miliar.
Penerimaan dari pajak itu terbagi menjadi 12 sektor yakni pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir.
Kemudian, pajak air bawah tanah, sarang burung walet, mineral bukan logam dan batuan, pajak bumi dan bangunan (PBB) serta pajak perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Baca juga: BKPSDM Palangka Raya kembali tiadakan pelayanan tatap muka
Baca juga: Disdik Palangka Raya belum laksanakan pembelajaran tatap muka
Baca juga: Pelunasan PBB jadi syarat pengurusan administrasi ASN