Pelunasan PBB jadi syarat pengurusan administrasi ASN
Palangka Raya (ANTARA) - Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palangka Raya, Aratuni D Djaban mengatakan pelunasan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) menjadi syarat tambahan bagi ASN dan pegawai tidak tetap di kota setempat untuk mendapatkan layanan kepegawaian.
"Khusus bagi warga Palangka Raya yang bekerja sebagai ASN dan PTT di lingkungan pemerintah kota untuk mendapat layanan kepegawaian wajib menyertakan tanda bukti lunas PBB P2," kata Aratuni di Palangka Raya, Senin.
Dijadikannya lunas pembayaran PBB P2 sebagai syarat tambahan ini untuk mendorong aparatur sipil negara pegawai di lingkungan pemerintah kota taat dalam setiap aturan termasuk administrasi pembayaran pajak.
Dia menerangkan, surat lunas PBB P2 itu menjadi syarat tambahan bagi ASN dalam pengurusan pengajuan penandatanganan sasaran kinerja pegawai (SKP), usulan kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala dan perpanjangan kontrak bagi pegawai tidak tetap.
"Tentu ini diwajibkan bagi mereka yang memiliki aset tanah maupun bangunan atas nama pegawai tersebut. Selain bentuk ketaatan dalam membayar pajak, kebijakan ini juga sebagai upaya mengoptimalkan PAD sektor PBB," katanya.
Baca juga: ASN Palangka Raya tetap dipantau meski bekerja dari rumah
Aratuni pun berharap para ASN dan seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah menaati peraturan tersebut.
Berdasar data BPPRD Kota Palangka Raya, PAD sektor pajak kita pada 2020 lalu mencapai 107,88 persen atau sebanyak Rp100 miliar lebih dari target penerimaan pajak senilai Rp92,75 miliar lebih.
Penerimaan dari pajak itu terbagi menjadi 12 sektor yakni pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir.
Kemudian pajak air bawah tanah, sarang burung walet, mineral bukan logam dan batuan, pajak bumi dan bangunan (PBB) serta pajak perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Baca juga: Komisi A DPRD cek pelayanan publik Disperpusip Palangka Raya
PAD sektor pajak hotel mencapai Rp6,08 miliar lebih dari target Rp5,32 miliar lebih, pajak restoran Rp12,49 miliar lebih dari target 9,17 miliar lebih dan pajak hiburan senilai Rp1,17 miliar dari target Rp1,02 miliar lebih.
Kemudian pajak reklame senilai Rp1,4 miliar lebih dari target Rp1,33 miliar lebih, pajak penerangan jalan Rp35,15 miliar lebih dari target Rp35 miliar dan pajak parkir Rp663,8 juta lebih dari target Rp590 juta lebih.
Selanjutnya sektor pajak air bawah tanah mencapai Rp114,78 juta lebih dari target Rp80 juta dan pajak sarang burung walet Rp120 juta dari target yang sama senilai RP120 juta.
Pajak mineral bukan batuan dan logam Rp2,26 miliar lebih dari target Rp2,26 miliar lebih, pajak bumi dan bangunan Rp13,620 miliar lebih dari target Rp14,10 miliar lebih dan pajak BPHTP senilai Rp24,2 miliar lebih dari target yang sama sebanyak Rp24,2 miliar lebih.
Baca juga: Ketua DPRD Palangka Raya minta masyarakat patuhi pembatasan kegiatan
Baca juga: Palangka Raya kembangkan budi daya ikan metode bioflog
Baca juga: Berikut capaian sementara vaksinasi COVID-19 Kalteng
"Khusus bagi warga Palangka Raya yang bekerja sebagai ASN dan PTT di lingkungan pemerintah kota untuk mendapat layanan kepegawaian wajib menyertakan tanda bukti lunas PBB P2," kata Aratuni di Palangka Raya, Senin.
Dijadikannya lunas pembayaran PBB P2 sebagai syarat tambahan ini untuk mendorong aparatur sipil negara pegawai di lingkungan pemerintah kota taat dalam setiap aturan termasuk administrasi pembayaran pajak.
Dia menerangkan, surat lunas PBB P2 itu menjadi syarat tambahan bagi ASN dalam pengurusan pengajuan penandatanganan sasaran kinerja pegawai (SKP), usulan kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala dan perpanjangan kontrak bagi pegawai tidak tetap.
"Tentu ini diwajibkan bagi mereka yang memiliki aset tanah maupun bangunan atas nama pegawai tersebut. Selain bentuk ketaatan dalam membayar pajak, kebijakan ini juga sebagai upaya mengoptimalkan PAD sektor PBB," katanya.
Baca juga: ASN Palangka Raya tetap dipantau meski bekerja dari rumah
Aratuni pun berharap para ASN dan seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah menaati peraturan tersebut.
Berdasar data BPPRD Kota Palangka Raya, PAD sektor pajak kita pada 2020 lalu mencapai 107,88 persen atau sebanyak Rp100 miliar lebih dari target penerimaan pajak senilai Rp92,75 miliar lebih.
Penerimaan dari pajak itu terbagi menjadi 12 sektor yakni pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir.
Kemudian pajak air bawah tanah, sarang burung walet, mineral bukan logam dan batuan, pajak bumi dan bangunan (PBB) serta pajak perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Baca juga: Komisi A DPRD cek pelayanan publik Disperpusip Palangka Raya
PAD sektor pajak hotel mencapai Rp6,08 miliar lebih dari target Rp5,32 miliar lebih, pajak restoran Rp12,49 miliar lebih dari target 9,17 miliar lebih dan pajak hiburan senilai Rp1,17 miliar dari target Rp1,02 miliar lebih.
Kemudian pajak reklame senilai Rp1,4 miliar lebih dari target Rp1,33 miliar lebih, pajak penerangan jalan Rp35,15 miliar lebih dari target Rp35 miliar dan pajak parkir Rp663,8 juta lebih dari target Rp590 juta lebih.
Selanjutnya sektor pajak air bawah tanah mencapai Rp114,78 juta lebih dari target Rp80 juta dan pajak sarang burung walet Rp120 juta dari target yang sama senilai RP120 juta.
Pajak mineral bukan batuan dan logam Rp2,26 miliar lebih dari target Rp2,26 miliar lebih, pajak bumi dan bangunan Rp13,620 miliar lebih dari target Rp14,10 miliar lebih dan pajak BPHTP senilai Rp24,2 miliar lebih dari target yang sama sebanyak Rp24,2 miliar lebih.
Baca juga: Ketua DPRD Palangka Raya minta masyarakat patuhi pembatasan kegiatan
Baca juga: Palangka Raya kembangkan budi daya ikan metode bioflog
Baca juga: Berikut capaian sementara vaksinasi COVID-19 Kalteng