Jumlah terkini pasien sembuh COVID-19 di Kota Palangka Raya

id murni d djinu,palangka raya,sembuh covid-19,Jumlah terkini pasien sembuh COVID-19 di Kota Palangka Raya

Jumlah terkini pasien sembuh COVID-19 di Kota Palangka Raya

Grafis kasus COVID-19 di Kota Palangka Raya, Rabu (27/1/2021). (ANTARA/Rendhik Andika)

Palangka Raya (ANTARA) - Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya Murni D Djinu mengatakan pasien COVID-19 yang dinyatakan sembuh dari paparan virus itu bertambah 20 orang.

"Jumlah pasien sembuh COVID-19 di Kota Palangka Raya sampai saat ini mencapai 1.838 orang setelah bertambah 20 pasien sembuh. Artinya, 72,31 persen dari total kasus positif," kata Murni di Palangka Raya, Rabu.

Meski demikian dia tetap mengajak masyarakat di "Kota Cantik" selalu menerapkan protokol kesehatan karena penyebaran COVID-19 juga masih tinggi.

"Sampai kemarin pun masih tercatat penambahan 11 kasus positif COVID-19 sehingga akumulasi warga kita yang positif terjangkit virus tersebut mencapai 2.542 orang," katanya.

Baca juga: Masyarakat Palangka Raya diajak aktif cek tagihan PBB lewat daring

Selanjutnya berdasar data satgas, untuk warga Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah warga Palangka Raya yang positif dan masih menjalani perawatan sebanyak 601 orang atau 23,64 persen dari total kasus positif.

Dari seluruh kasus COVID-19 yang ada juga tercatat jumlah kematian pasien sebanyak 103 orang setelah terjadi penambahan satu kasus meninggal dunia. Sementara masyarakat yang berstatus suspek COVID-19 tercatat 998 orang.

Data tersebut berhasil dihimpun dari seluruh wilayah di Kota Palangka Raya mencakup lima kecamatan yang mencakup 30 kelurahan. Bertambahnya kasus COVID-19 tersebut, menurut Murni juga bentuk keberhasilan tim kesehatan dalam melakukan penelusuran kontak erat antara masyarakat dengan pasien positif.

Baca juga: Palangka Raya tingkatkan ekonomi warga melalui budidaya ayam

Sebagai upaya pemutusan rantai penyebaran COVID-19, Pemerintah Kota Palangka Raya, melalui tim gugus tugas terus melakukan berbagai upaya mulai dari sosialisasi, deteksi dini, pengamanan hingga penanganan kasus.

Saat ini Wali Kota Palangka Raya juga telah menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat sampai pada 31 Januari mendatang.

Bagi masyarakat yang terbukti melanggar peraturan wali kota tersebut akan dikenakan sanksi baik berupa teguran tertulis, sanksi sosial, sanksi administrasi hingga pencabutan izin operasional usaha.*

Baca juga: Legislator harapkan masyarakat bantu pemberantasan narkoba

Baca juga: BKPSDM Palangka Raya kembali tiadakan pelayanan tatap muka

Baca juga: Disdik Palangka Raya belum laksanakan pembelajaran tatap muka