Pemkab Sukamara mediasi permasalahan antara masyarakat dan perusahaan

id Pemkab sukamara, sukamara, wabup sukamara ahmadi

Pemkab Sukamara mediasi permasalahan antara masyarakat dan perusahaan

Wakil Bupati Sukamara Ahmadi bersama unsur Forkopimda serta pihak terkait saat rapat koordinasi terkait sengketa lahan, Rabu, (27/1/2021). (ANTARA/Lalang)

Sukamara (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah melaksanakan rapat membahas tuntutan pembangunan kebun plasma dan ganti rugi lahan masyarakat Desa Laman Baru terhadap PT Sumber Mahardika Graha.

Hadir beberapa masyarakat perwakilan desa dan perusahaan, untuk dapat menyelesaikan permasalahan yang terjadi tersebut.

“Permasalahan ini sebenarnya sudah terjadi sejak 2007 lalu tentang pengadaan plasma sebesar 20 persen kepada masyarakat dari HGU yang ada di Sukamara sebesar 7.200 hektare. Inilah yang menjadi kehendak masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku, maka pihak perusahaan harus memberikannya,” ucap Wakil Bupati Sukamara Ahmadi, Rabu.

Sebelumnya sudah berproses dari tingkat kecamatan, kabupaten hingga provinsi. Namun, masih belum menemukan titik temunya. Maka dijelaskannya, solusi terbaik melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pusat.

“Langkah terbaru yang sudah dilakukan pemda yakni pada 27 Desember 2020, telah mengirim surat ke BKPM pusat. Sebenarnya, baik pemda maupun provinsi sudah 14 kali sejak 2014 melakukan rapat terkait permasalahan ini,” ungkapnya.

Dalam waktu dekat, berdasarkan informasi Kepala PTSP Sukamara, dijadwalkan minggu depan sudah bisa dilakukan pembahasan kembali bersama BKPM pusat sebagai mediator yang nantinya juga akan diikuti bupati, Forkompinda, dinas terkait, termasuk desa bersangkutan, serta unsur camat dan pihak perusahaan.

“Kami berharap semoga ini menjadi jalan terbaik bagi semua pihak, sehingga permasalahan yang terjadi dapat terselesaikan. Selain itu, mudahan ini menjadi itikad baik bersama dan kita memutuskan juga sesuai ketentuan dan kearifan lokal yang ada,” terangnya.

Plt General Manager PT SMG Dwi Nugroho mengatakan, pihaknya mengakui masih terdapat seluas 750 hektare yang belum terealisasi plasma, diantaranya di Desa Ajang dan Laman baru.

“Untuk kendala saat itu, memang di daerah tersebut tidak ada APL atau Area Penggunaan Lain. Makanya, perusahaan melakukan koordinasi dengan Kementerian Kehuatanan agar dapat mengubah status Hutan Produksi (HP) yang ada di lokasi tersebut menjadi APL,” terangnya.