Garut (ANTARA) - Polisi menangkap petugas parkir yang menganiaya seorang pengendara sepeda motor gara-gara tidak membayar parkir kendaraan di minimarket Kelurahan Ciwalen, Garut Kota, Jawa Barat, sehingga mengakibatkan korban harus dibawa ke rumah sakit.
"Saat hendak pulang dan keluar dari lingkungan minimarket, korban ditagih uang parkir, mungkin karena merasa sudah biasa bolak-balik, jadi korban ini tidak memberikan uang parkir," kata Panit Reskrim Polsek Garut Kota Ipda Amirudin Latif kepada wartawan di Garut, Minggu.
Ia menuturkan kasus penganiayaan itu terjadi di kawasan Jalan Pasar Baru, Kelurahan Ciwalen, Kecamatan Garut Kota, Sabtu (30/1). Selanjutnya polisi mendapatkan laporan peristiwa itu, dan mencari pelakunya.
Penganiayaan oleh petugas parkir itu bermula ketika korban Ivan Nurdin Halim yang bekerja sebagai mekanik mesin ATM datang menggunakan sepeda motor untuk memperbaiki mesin ATM di minimarket tersebut.
Selesai memperbaikinya, korban dengan mengendarai sepeda motor langsung meninggalkan minimarket, namun korban dihadang oleh petugas parkir, lalu terjadi penganiayaan di tempat umum.
Polisi selanjutnya mencari pelaku yang terlibat dalam penganiayaan itu, dan menangkap satu orang berinisial YA, dan pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.
Kasus tersebut selanjutnya ditangani Satuan Reskrim Polres Garut untuk menyelidiki lebih lanjut dan menangkap beberapa orang pelaku lainnya.
"Karena korban atau kerabatnya membuat laporan ke Polres Garut, jadi penanganan lebih lanjutnya dilakukan oleh Satreskrim Polres Garut," kata Amirudin.
Penganiayaan oleh petugas parkir berpakaian preman itu terekam CCTV milik minimarket yang memperlihatkan pelaku menarik korban dari sepeda motornya.
Pelaku beberapa kali memukul dan menendang korban sampai terjatuh tak berdaya, hingga akhirnya pelaku meninggalkan korban.