Bupati Lamandau menangi perkara ini di PTUN

id Bupati Lamandau menangi perkara ini di PTUN, Lamandau, bupati Lamandau, Hendra lesmana

Bupati Lamandau menangi perkara ini di PTUN

Kepala Kejari Lamandau, Agus Widodo disampingi dua jaksa pengacara negara, Bruryanto Sukahar dan Ma'ruf Muzakir di Nanga Bulik, Senin (1/2/2021). ANTARA/HO-Istimewa

Nanga Bulik (ANTARA) - Gugatan seorang warga terhadap Bupati Lamandau Kalimantan Tengah yang disidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya telah diputuskan dengan hasil dimenangkan bupati selaku termohon dalam sidang yang digelar Senin.

"Alhamdulillah hari ini (1/2) sekitar pukul 11.00 WIB tadi PTUN Palangka Raya telah memutus perkara yang diajukan oleh pemohon Efendi Buhing," kata Kajari Lamandau, Agus Widodo disampingi dua jaksa pengacara negara, Bruryanto Sukahar dan Ma'ruf Muzakir di Nanga Bulik, Senin.

Hasil itu dituangkan dalam putusan Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara Palangka Raya Nomor : 1/P/FP/2021/PTUN.PLK tanggal 01 Februari 2021. Ketua majelis hakim telah memutus menolak permohonan dari pemohon yaitu Efendi Buhing terhadap permintaannya kepada Bupati Lamandau mengenai surat keputusan pembentukan panitia masyarakat hukum adat Kabupaten Lamandau.

Dijelaskan Agus, amar putusan tidak dibacakan langsung oleh majelis hakim, tetapi melalui aplikasi E-Court. Isinya yakni yang pertama menyatakan permohonan pemohon tidak dapat di terima. Dan kedua menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp390.000.

"Kalau soal isi pertimbangan hakim sehingga memenangkan kami, itu belum kita terima. Namun kita bersyukur karena kita akhirnya dapat memenangkan perkara ini. Kami mengucapkan terima kasih kepada Bupati Lamandau yang telah memercayakan perkara ini kepada kami selaku jaksa pengacara negara," kata Agus..

Terpisah, Bupati Lamandau H Hendra Lesmana saat dikonfirmasi mengaku belum mendapat salinan putusan hasil sidang tersebut. Namun dia mengaku bersyukur setelah mengetahui PTUN menolak gugatan pemohon.

"Alhamdulillah. Kami tentu sangat mengapresiasi putusan PTUN tersebut. Secara sederhana, artinya tidak ada yang dilanggar oleh Pemerintah Kabupaten Lamandau," kata Hendra.

Secara khusus Hendra menyampaikan terima kasih dan apresiasinya kepada tim hukum Kabupaten Lamandau dan Kejari setempat selaku Jaksa Pengacara Negara yang telah mewakili Bupati Lamandau beracara di PTUN serta telah melakukan upaya secara optimal sehingga hasilnya sesuai harapan.

"Kami sangat berterima kasih atas kerjasama dan dukungan semua pihak sehingga ini semua berjalan dengan baik," kata Hendra.

Perkara ini telah didaftarkan pada 4 Januari lalu ke PTUN Palangka Raya dengan nomor perkara 1/P/FP/2021/PTUN.PLK. Jenis perkaranya adalah permohonan fiktif positif.

Berdasarkan ringkasan gugatannya, pemohon meminta kepada Pengadilan Tata Usaha Negara melalui majelis hakim mengabulkan permohonan pemohon.

Pemohon juga meminta PTUN mewajibkan Kepada Bupati Lamandau (termohon) untuk melakukan tindakan dan atau keputusan terhadap permohonan pemohon sebagaimana surat permohonan pemohon tertanggal 2 Desember 2020, berupa membentuk panitia masyarakat hukum adat di wilayah Kabupaten Lamandau yang bertugas untuk melakukan identifikasi ,verifikasi dan validasi masyarakat hukum adat laman kinipan desa kinipan Kecamatan Batang kawa Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah.

Permohonan lainnya yaitu meminta PTUN menghukum termohon membayar biaya perkara.

Sementara itu jawaban Bupati Lamandau (termohon) dalam persidangan tersebut antara lain, Hendra Lesmana menyatakan dirinya tidak abai terhadap pengakuan dan perlindungan masyarakat adat.

Hal itu dilihat dari terbitnya Surat Keputusan Bupati Lamandau Nomor
188.45/379/XII/HUK/2020 tentang Pembentukan Panitia Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalteng yang terbit tanggal 1 Desember 2020.

Selain itu, Bupati Lamandau mengaku dirinya juga memberikan tanggapan atas surat permohonan Effendi Buhing selaku Ketua Komunitas Masyarakat Adat Laman Kinipan pada 2 Desember 2020 lalu terkait pengakuan dan perlindungan masyarakat adat, bahwa permohonan itu akan segera diproses oleh Panitia Masyarakat Hukum Adat yang sudah dibentuk sebelumnya.

Sehingga jaksa pengacara negara membeberkan bahwa dengan ada ataupun tidak adanya permohonan Efendi Buhing, termohon (Bupati Lamandau) pada 1 Desember lalu, sebenarnya sudah menerbitkan surat keputusan mengenai pembentukan panitia masyarakat hukum adat Kabupaten Lamandau. Surat ini diterbitkan berdasarkan surat gubernur tentang percepatan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dan hutan adat.

"Sehingga SK ini justru akan mengakomodir masyarakat adat dan wilayah hutan adat yang berada di seluruh kabupaten Lamandau," demikian Hendra Lesmana.

Baca juga: Kompetisi jadi sarana atlet Lamandau untuk berkembang