Rapat DPRD Kotim hasilkan solusi masalah jalan desa dilintasi truk sawit

id Rapat DPRD Kotim hasilkan solusi masalah jalan desa dilintasi truk sawit, DPRD Kotim, Sampit, Dadang H Syamsu, Kotim, Kotawaringin Timur, nsp

Rapat DPRD Kotim hasilkan solusi masalah jalan desa dilintasi truk sawit

Rapat Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur dipimpin Ketua Komisi IV Dadang H Syamsu dan Wakil Ketya Komisi IV H Ary Dewar membahas solusi permasalahan penggunaan jalan oleh angkutan perusahaan sawit, Rabu (3/2/2021). ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Rapat dengar pendapat Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, terkait protes masyarakat terhadap aktivitas truk-truk bermuatan kelapa sawit yang melintasi jalan Dusun Terobos Desa Bukit Raya Kecamatan Cempaga Hulu, membuahkan hasil kesepakatan yang diyakini akan menjadi solusi.

"Alhamdulillah rapat hari ini sudah ada solusi yang bisa kita sepakati bersama. Mudah-mudahan ini bisa kita laksanakan dengan baik sehingga tidak ada masalah lagi," kata Ketua Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur, Dadang H Syamsu usai memimpin rapat di gedung DPRD, Rabu.

Rapat dengar pendapat ini dihadiri tim dari pemerintah kabupaten, pemerintah desa, perwakilan masyarakat, dan beberapa pimpinan perusahaan perkebunan kelapa sawit. Rapat digelar sejak pagi hingga sore hari.

Perdebatan cukup panjang menyikapi keluhan masyarakat terkait banyaknya truk-truk bermuatan kelapa sawit milik beberapa perusahaan yang ikut melintasi jalan sepanjang empat kilometer yang berstatus jalan kabupaten tersebut.

Permasalahannya, ternyata ada jalan alternatif yang panjangnya hampir sama sehingga jika menggunakan jalan itu maka truk-truk sawit itu tidak perlu melintasi jalan Dusun Terobos. Untuk menggunakan jalan itu, memang perlu difasilitasi pemerintah daerah karena harus disepakati oleh sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit, khususnya yang selama ini memelihara jalan alternatif tersebut.

Semua aspirasi masyarakat, pelaku usaha maupun pemerintah telah diakomodir. Semuanya ditampung dan dijadikan kesimpulan yang kemudian telah disepakati bersama.

Berdasarkan kesimpulan yang disepakati, DPRD bersama pemerintah kabupaten akan memfasilitasi pertemuan perusahaan yaitu PT NSP, PT SCC dan PT Makin untuk bersama-sama dapat menggunakan jalan alternatif selain Jalan Terobos, paling lambat 15 hari sejak kesimpulan rapat ini dibuat.

Setelah ada kesepakatan maka truk-truk perusahaan akan dilarang melintasi Jalan Terobos dan dialihkan ke jalan alternatif tersebut. Sementara itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kotawaringin Timur diminta membuat perencanaan peningkatan Jalan Terobos untuk tahun anggaran 2022.

Baca juga: Legislator Kotim ini ingatkan jangan hambat warga mengadu ke DPRD

"Nanti kita akan ada pertemuan lagi. Setelah kesepakatan ini dijalankan, kami dari Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur nanti juga akan melakukan tinjauan lapangan sebagai bentuk pengawasan terhadap kesimpulan rapat ini," ujar Dadang.

Kepala Kantor Perwakilan PT Nusantara Sawit Persada (NSP), Enny Ekowati saat rapat tersebut mengatakan, perusahaannya siap mengikuti arahan pemerintah kabupaten maupun dewan. Jika memang jalan alternatif itu bisa digunakan, pihaknya juga sangat bersyukur.

"Tapi selama jalan alternatif itu belum bisa digunakan, kami berharap masih bisa diizinkan melintasi Jalan Terobos. Kami juga berterima kasih adanya rapat ini supaya ada solusi. Ini juga membuat hubungan baik dengan DPRD, pemerintah kabupaten dan masyarakat," ujar Enny.

Perwakilan manajemen PT Makin, Hartono juga menyambut baik kesimpulan rapat tersebut. Dia berharap semua bisa dilaksanakan dengan baik meski perusahaannya tidak melintasi jalan tersebut.

"Kami PT Makin juga ikut merawat Jalan Terobos meski angkutan buah perusahaan kami tidak melewati jalan kampung itu, tapi kami juga sama-sama bertanggung jawab karena dilintasi bersama. Kami siap membantu," ujar Hartono.

Sementara itu, perwakilan PT Surya Citra Cemerlang tidak hadir dalam rapat tersebut padahal dukungan mereka juga diperlukan karena jalan alternatif yang dimaksud berada dekat areal perusahaan mereka. DPRD berharap pihak perusahaan hadir saat rapat lanjutan membahas rencana penggunaan jalan alternatif tersebut.

Baca juga: Komisi IV DPRD Kotim temukan tersus belum memenuhi standar