Komisi IV DPRD Kotim temukan tersus belum memenuhi standar

id Komisi IV DPRD Kotim temukan tersus belum memenuhi standar, DPRD Kotim, Muhammad Kurniawan Anwar, Sampit, Kotim, Kotawaringin Timur, tersus, TUKS

Komisi IV DPRD Kotim temukan tersus belum memenuhi standar

Anggota Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur, Muhammad Kurniawan Anwar saat peninjauan lapangan, Selasa (2/2/2021). ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi

Sampit (ANTARA) - Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, menemukan banyak terminal khusus (tersus) maupun terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) yang belum memenuhi standar ditetapkan pemerintah.

"Komisi IV masih banyak menemukan beberapa tersus yang belum standar. Misalnya terkait standar keselamatan atau standar yang harus dipenuhi dalam Permenhub Nomor PM 20 tahun 2017 tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri," kata anggota Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur, Muhammad Kurniawan Anwar di Sampit, Rabu.

Sejak akhir 2020 hingga awal Februari ini, Komisi IV terus berkeliling meninjau kondisi tersus dan TUKS yang ada di daerah ini. Peninjauan ini dalam rangka pelaksanaan tugas sesuai yang diamanatkan kepada lembaga wakil rakyat tersebut.

DPRD Kotawaringin Timur merasa perlu mengawasi karena operasional tersus dan TUKS ini berada di wilayah Kotawaringin Timur. Jika terjadi hal tidak diinginkan akibat operasional tersus maupun TUKS, apalagi dampaknya merugikan publik, maka itu akan menjadi permasalahan daerah ini.

Untuk itulah pengawasan dilakukan sebagai bagian pencegahan dini agar tidak muncul permasalahan. Pelaku usaha diharapkan menindaklanjuti temuan dan masukan yang disampaikan DPRD dengan segera melakukan perbaikan.

Politisi muda Partai Amanat Nasional ini menyebutkan, temuan tersus yang belum memenuhi standar tersebut di antaranya mereka temukan di Kecamatan Cempaga, Cempaga Hulu dan Parenggean.

Kurniawan berharap masalah ini disikapi serius oleh pihak perusahaan dan instansi terkait untuk segera ditindaklanjuti. Perusahaan diingatkan tidak menganggap remeh karena ada ancaman sanksi berat terhadap pelanggaran aturan tersebut.

"Padahal dalam Permenhub Nomor PM 20 itu sangat jelas, yakni apabila tersus tidak mematuhi aturan, maka izin tersus tersebut bisa dicabut. Di sini kami menilai KSOP yang memiliki wewenang untuk memantau dan kontrol, karena KSOP adalah perpanjangan tangan dari Ditjen Hubla Kementerian Perhubungan," tegas Kurniawan.

Baca juga: DPRD Kotim prihatin abrasi hancurkan mushalla Pantai Ujung Pandaran

Berdasarkan Pasal 15 Permenhub Nomor PM 20 tahun 2017 disebutkan pengelola terminal khusus yang telah mendapatkan izin pembangunan dan pengoperasian terminal khusus wajib menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran dan kelestarian lingkungan dan menaati ketentuan peraturan perundang-undangan dari instansi pemerintah lainnya yang berkaitan dengan usaha pokoknya.

Pengelola wajib menyediakan tempat penampungan limbah, menjaga kelancaran alur, termasuk dalam hal keselamatan operasionalnya.

Pasal 28 menegaskan bahwa izin pengoperasian terminal khusus dapat dicabut apabila pemegang izin melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, menggunakan terminal khusus untuk melayani kepentingan umum tanpa izin maupun menggunakan terminal khusus untuk melayani kepentingan umum tidak sesuai dengan izin yang telah diberikan.

Sementara terkait TUKS, dalam Pasal 43 ditegaskan bahwa pengelola TUKS wajib bertanggung jawab sepenuhnya atas dampak yang ditimbulkan selama pembangunan dan pengoperasian TUKS tersebut. Pengelola TUKS wajib melaporkan kegiatan operasional TUKS kepada Penyelenggara Pelabuhan laut secara berkala.

Pengelola juga wajib menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepelabuhanan, lalu lintas angkutan di perairan, keselamatan pelayaran, pengerukan dan reklamasi, serta pengelolaan lingkungan. Selain itu juga wajib menaati ketentuan peraturan perundang-undangan dari instansi pemerintah lainnya yang berkaitan dengan usaha pokoknya.

Dalam hal pengawasan, Pasal 47 menegaskan bahwa pembinaan, pengendalian dan pengawasan operasional Terminal Khusus dilaksanakan oleh Syahbandar pada pelabuhan terdekat, sedangkan fungsi keselamatan di Terminal Khusus dilaksanakan oleh Syahbandar pada pelabuhan terdekat

Sementara itu Pasal 48 menegaskan bahwa pembinaan, pengendalian, dan pengawasan operasional TUKS dilaksanakan oleh Syahbandar pada pelabuhan terdekat, sedangkan fungsi keselamatan di TUKS dilaksanakan oleh Syahbandar pada pelabuhan terdekat.

Baca juga: DPRD Kotim sayangkan jalan desa dilalui truk sawit perusahaan

Baca juga: Sudah 528 tenaga kesehatan di Kotim divaksin COVID-19

Baca juga: Amali Jurdil siap perjuangkan aspirasi politik masyarakat Kotim