Wali Kota tetapkan delapan cagar budaya di Palangka Raya

id Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Ikhwanudin ,Kota Palangka Raya,cagar budaya di Palangk

Wali Kota tetapkan delapan cagar budaya di Palangka Raya

Seorang jurnalis mengambil video di Monumen Tiang Pancang peletakan batu pertama pembangunan Kota Palangka Raya (Tugu Soekarno), di Palangka Raya Kamis (4/2/2021). Monumen Tiang Pancang (Tugu Soekarno) menjadi salah satu benda dan bangunan yang ditetapkan sebagai cagar budaya di Palangka Raya. (ANTARA/Rendhik Andika)

Palangka Raya (ANTARA) - Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Ikhwanudin menyatakan bahwah Wali Kota Fairid Naparin telah menerapkan delapan bangunan dan struktur sebagai cagar budaya di wilayah kota setempat.

"Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Palangka Raya Nomor: 188.45/552/2020 tentang penetapan status bangunan dan struktur cagar budaya peringkat kota di wilayah Palangka Raya," kata Ikhwanudin di Palangka Raya, Kamis.

Adapun delapan bangunan dan struktur yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya yakni Gedung Serbaguna Tjiik Riwut, rumah tradisional (huma hai) Mahin, pesanggrahan Tjilik Riwut dan tower Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Palangka Raya.

Kemudian Monumen Tiang Pancang (Tugu Soekarno) yang merupakan lokasi peletakan batu pertama pembangunan Kota Palangka Raya, Sandung Ngabe Sukah, Rumah Tjilik Riwut dan rumah tradisional Sei Gohong.

Ikhwanudin menerangkan, delapan bangunan dan struktur yang ditetapkan sebagai cagar budaya ini sesuai dengan rekomendasi tim ahli cagar budaya dari Balai Pelestarian Cagar Budaya Kalimantan Timur yang melakukan kajian terhadap 20 bangunan yang diduga merupakan cagar budaya.

"Awalnya tim kami menduga ada 20 bangunan dan struktur yang merupakan cagar budaya. Ini ditindak lanjuti dengan kajian mendalam oleh tim dari Kaltim tersebut dan akhirnya delapan diantara kini ditetapkan sebagai cagar budaya," katanya.

Baca juga: Disbudparpora Palangka Raya akan melaksanakan pagelaran budaya daring

Pernyataan itu diungkapkan Ikhwanudin usai penyerahan Surat Keputusan Wali Kota Palangka Raya kepada pengelola atau pemilik bangunan dan struktur tentang penetapan cagar budaya.

Dia pun berharap dengan ditetapkanya delapan bangunan dan struktur sebagai cagar budaya tersebut pada pengelola atau pemilik dapat semakin menjaga dan memelihara serta selalu melestarikan agar tetap dalam kondisi baik dan dapat dimanfaatkan.

"Kami juga berharap delapan bangunan dan struktur yang ditetapkan sebagai cagar budaya ini bisa menjadi objek wisata atau destinasi bersejarah di Kota Palangka Raya," demikian Ikhwanudin.

Baca juga: KPU Palangka Raya usulkan pemekaran kelurahan

Baca juga: DPRD Palangka Raya imbau masyarakat tingkatkan dukungan tangani COVID-19

Baca juga: Palangka Raya targetkan bangun sentra penjualan ikan