Polisi berhasil tangkap pelaku penipuan bermodus usaha fiktif

id polres malang,penipuan,Polisi berhasil tangkap pelaku penipuan bermodus usaha fiktif

Polisi berhasil tangkap pelaku penipuan bermodus usaha fiktif

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar (ketiga kiri) pada saat menunjukkan barang bukti terkait dengan kasus penipuan bermodus usaha fiktif, di halaman Polres Malang, Jawa Timur, Senin (8/2/2021). (ANTARA/HO-Humas Polres Malang/VFT)

Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Malang menangkap satu pelaku penipuan dengan menggunakan modus usaha fiktif, yang menjanjikan keuntungan besar kepada para korbannya.

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan bahwa pelaku yang berinisial RH berusia 43 tahun tersebut melakukan penipuan terhadap tiga orang rekannya dan menyebabkan kerugian mencapai Rp450 juta.

"Mereka berteman, sama-sama penyanyi dangdut di Kabupaten Malang. Korban saat ini ada tiga orang, kerugian mencapai Rp450 juta," kata Hendri di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin.

Baca juga: Begini cara hindari penipuan online

Hendri menjelaskan, modus yang digunakan tersangka adalah dengan memberikan iming-iming keuntungan besar jika melakukan investasi pada usaha tembakau dan gula putih milik tersangka.

Menurut dia, besaran keuntungan yang dijanjikan mencapai 50 persen dari total investasi. Investasi tersebut disebutkan tersangka, untuk jangka waktu 14-21 hari. Namun sesungguhnya usaha tersebut fiktif.

"Keuntungan selama 21 hari bisa 50 persen, jika 14 hari di bawah 50 persen. Pada awalnya pelaku sempat membayarkan keuntungan kepada korban, dan korban menambah investasinya," ujar Hendri.

Baca juga: Polisi tangkap tujuh wanita penipu penjual parcel Lebaran berharga murah

Namun, lanjut dia, pada akhirnya pelaku tidak mampu membayarkan keuntungan kepada para korban. Sehingga korban mendatangi pelaku, dan pelaku mengaku bahwa dirinya tidak memiliki usaha seperti yang diceritakan.

"Antara pelaku dan korban, mereka adalah teman. Teman yang cukup dekat, mereka sama-sama merupakan penyanyi orkestra yang ada di wilayah Kabupaten Malang, sehingga sudah kenal cukup lama," kata Hendri.

Masing-masing korban, kata dia, yakni Dewi Kurniawati menyetorkan uang Rp88,5 juta, Yuniar Adillar Rp65 juta, dan Dewi Wulandari mencapai Rp297 juta. Uang tersebut, sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku, dan dipinjamkan ke pihak lain.

Tersangka dikenakan pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Baca juga: Satu penipu putri Arab buron terkait pengadaan tanah di Bali

Baca juga: Aksi penipu asal WNA di toko swalayan terekam CCTV

Baca juga: Polresta Palangka Raya tangkap pasutri penipu pengusaha miliaran rupiah