Penerima vaksin lengkap tak perlu karantina usai terpapar COVID

id Penerima vaksin ,Washington, karantina,terpapar COVID,vaksin COVID-19

Penerima vaksin lengkap tak perlu karantina usai terpapar COVID

Petugas menunjukan contoh kartu tanda penerima vaksin COVID-19 Sinovac saat pelaksanaan simulasi di Puskesmas Kawatuna di Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (13/1/2021). Simulasi tersebut digelar jelang pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di Kota Palu pada 14 Januari 2021. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/aww.

Washington (ANTARA) - Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit ( CDC) Amerika Serikat  pada Rabu mengatakan bahwa penerima dosis penuh vaksin COVID-19 tidak perlu lagi menjalani karantina setelah terpapar virus corona.

"Mereka yang diberi vaksin lengkap, yang memenuhi kriteria tidak perlu lagi melakukan karantina usai tertular oleh seseorang yang mengidap COVID-19," kata CDC.

Kriteria tersebut mencakup mereka yang terpapar COVID-19 divaksin secara lengkap, terinfeksi dalam waktu tiga bulan setelah menerima dosis terakhir dan mereka yang masih tidak bergejala sejak terinfeksi baru-baru ini, demikian CDC.

Sumber: Reuters

Penerjemah: Asri Mayang Sari