Bandung (ANTARA) - Aparat Polsek Regol Polrestabes Bandung menangkap seorang pria berinisial RT (24) yang menggunakan uang palsu untuk membayar jasa prostitusi di sebuah lokalisasi yang berada di Kota Bandung, Jawa Barat.
Kapolsek Regol Kompol Aulia Djabar mengatakan pria tersebut menggunakan aplikasi kencan untuk menggunakan jasa prostitusi itu, namun uang yang dibayarkan untuk prostitusi itu palsu.
"Pelaku menggunakan uang tersebut untuk prostitusi, dan membayar sebanyak Rp400 ribu, setelah itu dilaporkan bahwa uang tersebut palsu," kata Aulia di Polsek Regol, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa.
Baca juga: Kejari Gunung Mas musnahkan ratusan lembar uang palsu
Setelah adanya informasi peredaran uang palsu itu, Unit Reserse Kriminal Polsek Regol lantas melakukan penyelidikan.
Kemudian pelaku berinisial RT alias Tuten itu berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Dari tangan pelaku, polisi menyita puluhan lembar uang palsu pecahan Rp50.000 hingga Rp100.000 dengan total lebih dari Rp4 juta.
Baca juga: Polisi tangkap empat anggota pelaku sindikat uang palsu
Menurut Aulia, pelaku menggunakan uang tersebut dengan motif coba-coba karena berharap para korban tidak mengetahui bahwa uang itu palsu.
"Kami masih dalami dan diselidiki uang palsu tersebut asal-usulnya dari mana," kata dia.
Akibat perbuatannya ini Tuten oleh polisi dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang atau Pasal 245 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Baca juga: Polisi bongkar sindikat uang palsu antarprovinsi
Baca juga: Polisi gagalkan peredaran uang palsu senilai Rp2,9 miliar
Baca juga: Mantan kepala desa diduga edarkan uang palsu di Kapuas
Berita Terkait
Polisi tangkap pengemudi arogan berpelat dinas TNI palsu
Rabu, 17 April 2024 11:37 Wib
Waspada! Peredaran uang palsu saat arus mudik
Jumat, 5 April 2024 13:29 Wib
Polda Kalteng: Waspadai peredaran uang palsu jelang Idul Fitri
Selasa, 26 Maret 2024 14:53 Wib
Polisi ringkus enam tersangka sindikat meterai palsu
Senin, 18 Maret 2024 22:11 Wib
Bupati Kotim: Waspada akun palsu mengatasnamakan pejabat daerah
Selasa, 5 Maret 2024 21:40 Wib
Laman dan sertifikat palsu keturunan nabi berhasil diungkap polisi
Senin, 4 Maret 2024 16:23 Wib
DPKUKMP Palangka Raya sebut penggunaan QRIS hindari peredaran uang palsu
Senin, 29 Januari 2024 14:40 Wib
Deklarasi dukung salah satu capres dengan kop surat palsu, PBNU kecam mantan ketua PWNU Riau
Jumat, 12 Januari 2024 18:25 Wib