Percepat proses pelayanan, Jasa Raharja optimalkan aplikasi digital
Palangka Raya (ANTARA) - PT Jasa Raharja Cabang Provinsi Kalimantan Tengah terus berupaya mempercepat dan mempermudah berbagai proses pelayanan, salah satunya dengan menggunakan aplikasi digital.
"Jasa Raharja senantiasa berinovasi mengikuti perkembangan teknologi digital dalam memberikan pelayanan santunan dan juga memudahkan masyarakat menunaikan kewajiban. Salah satunya melalui aplikasi JRku," kata Kepala Unit Operasional dan Humas PT Jasa Raharja Cabang Kalteng Mangandar Doloksaribu di Palangka Raya, Rabu.
Aplikasi JRku yang dapat diunduh melalui playstore memiliki sejumlah fitur dalam rangka meningkatkan dan memperluas jangkauan pelayanan melalui pelayanan digital. Diantara fitur tersebut seperti pengajuan santunan secara daring dan memonitor proses penyelesaian santunan dan mengecek masa berlaku Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang tertera di STNK kendaraan dengan memasukkan nomor polisi kendaraan.
Dia mengatakan mengatakan melalui aplikasi JRku, Perusahaan Otobus (PO) dapat langsung menyetorkan iuran wajib. Aplikasi ini juga dilengkapi fitur "My Trip" yang dapat merekap aktivitas perjalanan. Kemudian masyarakat juga dapat melaporkan apabila ada kecelakaan alat angkutan umum maupun kecelakaan lalu lintas yang terjadi dan memberikan informasi daerah rawan kecelakaan.
"Aplikasi ini juga menyediakan dompet digital (Finpay Money) yang dapat dimanfaatkan sebagai sarana bayar tagihan telpon, PLN, BPJS Kesehatan dan Mamolnas dan membeli pulsa dan token listrik," kata Mangandar saat acara Ngobras Jasa Raharja dengan sejumlah awak media.
Selain aplikasi JRku, Jasa raharja juga melaksanakan pelayanan secara digital seperti melalui DASI JR dan "Tfaffic Accident Claim System" atau TACS.
DASI JR sendiri merupakan program internal untuk memudahkan operasional yang telah bekerja sama dengan Kepolisian, rumah sakit, BPJS Kesehatan dan Dukcapil dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Baca juga: PT Jasa Raharja berikan santunan Rp50 juta kepada keluarga pilot Sriwijaya Air
Kemudian TACS yang merupakan aplikasi untuk memudahkan masyarakat yang menjadi korban kecelakaan di wilayah Kalimantan Tengah untuk mendapatkan penanganan, perawatan medis dan kepastian hukum serta mendapat jaminan dari Jasa Raharja.
"Secara internal kami juga memanfaatkan teknologi digital seperti melalui SIAP Mobile yang merupakan tata persuratan digital. Kemudian SiVeRa atau sistem verifikasi rawatan dan SiDiTa JR yang merupakan tanda tangan digital berupa barcode," kata Mangandar didampingi sejumlah pejabat Jasa Raharja Kalteng.
Pihaknya pun berharap masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi dan layanan digital yang disiapkan Jasa Raharja. Melalui layanan digital tersebut, selain mudah dan cepat juga sebagai upaya mensukseskan penerapan protokol kesehatan COVID-19 dengan meminimalkan kontak langsung dalam proses pelayanan.
"Melalui berbagai aplikasi ini layanan yang kami berikan juga semakin cepat, efektif dan efisien dengan catatan berbagai persyaratan atau ketentuan terkait layanan yang diberikan telah sesuai," demikian Mangandar.
Baca juga: Jasa Raharja nyatakan tak ada warga Kalteng jadi korban Sriwijaya
Baca juga: Jasa Raharja salurkan santunan Rp18 miliar lebih di wilayah Kalteng
Baca juga: Jasa Raharja Kalteng salurkan santunan Rp16,37 miliar
"Jasa Raharja senantiasa berinovasi mengikuti perkembangan teknologi digital dalam memberikan pelayanan santunan dan juga memudahkan masyarakat menunaikan kewajiban. Salah satunya melalui aplikasi JRku," kata Kepala Unit Operasional dan Humas PT Jasa Raharja Cabang Kalteng Mangandar Doloksaribu di Palangka Raya, Rabu.
Aplikasi JRku yang dapat diunduh melalui playstore memiliki sejumlah fitur dalam rangka meningkatkan dan memperluas jangkauan pelayanan melalui pelayanan digital. Diantara fitur tersebut seperti pengajuan santunan secara daring dan memonitor proses penyelesaian santunan dan mengecek masa berlaku Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang tertera di STNK kendaraan dengan memasukkan nomor polisi kendaraan.
Dia mengatakan mengatakan melalui aplikasi JRku, Perusahaan Otobus (PO) dapat langsung menyetorkan iuran wajib. Aplikasi ini juga dilengkapi fitur "My Trip" yang dapat merekap aktivitas perjalanan. Kemudian masyarakat juga dapat melaporkan apabila ada kecelakaan alat angkutan umum maupun kecelakaan lalu lintas yang terjadi dan memberikan informasi daerah rawan kecelakaan.
"Aplikasi ini juga menyediakan dompet digital (Finpay Money) yang dapat dimanfaatkan sebagai sarana bayar tagihan telpon, PLN, BPJS Kesehatan dan Mamolnas dan membeli pulsa dan token listrik," kata Mangandar saat acara Ngobras Jasa Raharja dengan sejumlah awak media.
Selain aplikasi JRku, Jasa raharja juga melaksanakan pelayanan secara digital seperti melalui DASI JR dan "Tfaffic Accident Claim System" atau TACS.
DASI JR sendiri merupakan program internal untuk memudahkan operasional yang telah bekerja sama dengan Kepolisian, rumah sakit, BPJS Kesehatan dan Dukcapil dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Baca juga: PT Jasa Raharja berikan santunan Rp50 juta kepada keluarga pilot Sriwijaya Air
Kemudian TACS yang merupakan aplikasi untuk memudahkan masyarakat yang menjadi korban kecelakaan di wilayah Kalimantan Tengah untuk mendapatkan penanganan, perawatan medis dan kepastian hukum serta mendapat jaminan dari Jasa Raharja.
"Secara internal kami juga memanfaatkan teknologi digital seperti melalui SIAP Mobile yang merupakan tata persuratan digital. Kemudian SiVeRa atau sistem verifikasi rawatan dan SiDiTa JR yang merupakan tanda tangan digital berupa barcode," kata Mangandar didampingi sejumlah pejabat Jasa Raharja Kalteng.
Pihaknya pun berharap masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi dan layanan digital yang disiapkan Jasa Raharja. Melalui layanan digital tersebut, selain mudah dan cepat juga sebagai upaya mensukseskan penerapan protokol kesehatan COVID-19 dengan meminimalkan kontak langsung dalam proses pelayanan.
"Melalui berbagai aplikasi ini layanan yang kami berikan juga semakin cepat, efektif dan efisien dengan catatan berbagai persyaratan atau ketentuan terkait layanan yang diberikan telah sesuai," demikian Mangandar.
Baca juga: Jasa Raharja nyatakan tak ada warga Kalteng jadi korban Sriwijaya
Baca juga: Jasa Raharja salurkan santunan Rp18 miliar lebih di wilayah Kalteng
Baca juga: Jasa Raharja Kalteng salurkan santunan Rp16,37 miliar