Mengaku anggota Polda Kalteng, polisi gadungan ini ditangkap di Kaltim
Tamiang Layang (ANTARA) - Seorang polisi gadungan berinisial MY (31) ditangkap Satreskrim Polres Barito Timur, Kalimantan Tengah karena membawa kabur mobil pemilik Hotel Dewi di Kelurahan Ampah Kota Kecamatan Dusun Tengah.
“Kita berhasil mengamankan pelaku yang kabur ke Kaltim. Modusnya, pelaku memakai pakaian atribut kepolisian untuk meyakinkan korbannya agar usahanya membawa mobil kabur bisa terwujud atau tercapai. Saat itu pelaku juga menyatakan dirinya sebagai anggota Polda Kalteng,” kata Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra di Tamiang Layang, Selasa.
Afandi didampingi Wakapolres Kompol Donal, Kasubbag Humas AKP Suhadak dan Kasat Reskrim Iptu Ecky Widi Prawira saat memberikan keterangan pers serta menunjukkan polisi gadungan tersebut.
Kejadian bermula pada Rabu (17/02) sekitar pukul 13.00 WIB ketika pelaku datang menggunakan kendaraan roda dua ke penginapan Dewi, milik Sahudi (57) di Ampah Kota.
Saat itu pelaku menggunakan seragam dinas harian Polri dan mengaku sebagai anggota Polda Kalteng bernama Brigadir Nasril A.H. Pelaku kemudian meminjam mobil korban dengan alasan untuk mengikuti rapat di Polres Bartim.
Korban percaya begitu saja dan meminjamkan mobil Suzuki Escudo hitam DA 8113 TQ kepada pelaku yang kemudian meninggalkan sebuah sepeda motor di parkiran hotel.
“Beberapa saat, korban mencoba menghubungi temannya di Polres Bartim bertanya tentang kegiatan rapat. Korban baru menyadari bahwa dirinya sudah tertipu sehingga dia melaporkan ke SPKT Polres Bartim,” kata Afandi.
Pelarian pelaku membawa kabur mobil curian itu tercium anggota Tim Resmob Polres Bartim yang melakukan penyelidikan bersama Tim Resmob Polres Tabalong Polda Kalsel dan Tim Resmob Polsek Batu Sopang, Polda Kaltim.
Tidak sampai 24 jam, pelaku akhirnya berhasil dihentikan dan diamankan saat melintas di depan Polsek Batu Sopang Kabupaten Paser. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Polisi menemukan dua lembar pakaian atribut Polri bertuliskan Polda Kalteng dan Polda Kaltim.
“Dari keterangannya, tersangka menyatakan memakai baju atribut kepolisian untuk meyakinkan korbannya agar maksud dan tujuannya untuk menguasai atau memiliki barang yang dikehendakinya bisa dimiliki untuk pribadi,” kata Afandi.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 378 KUHPidana diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Dalam jumpa pers, Kapolres Afandi juga membeberkan kasus lainnya yaitu dugaan penggelapan yang merugikan pada PT Adira Dinamika Multi Finance sebesar Rp440 juta, dengan tersangka berinisial SBR (26).
“Modus pelaku dalam jabatannya dengan merekayasa slip setoran bukti pengiriman kredit sebanyak 18 slip dengan jumlah 247 nasabah dengan total uang Rp440 juta dan uangnya dipergunakan untuk judi online dan keperluan sehari-hari,” demikian Afandi.
Baca juga: Ini layanan cepat untuk masyarakat yang diluncurkan PN Tamiang Layang
“Kita berhasil mengamankan pelaku yang kabur ke Kaltim. Modusnya, pelaku memakai pakaian atribut kepolisian untuk meyakinkan korbannya agar usahanya membawa mobil kabur bisa terwujud atau tercapai. Saat itu pelaku juga menyatakan dirinya sebagai anggota Polda Kalteng,” kata Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra di Tamiang Layang, Selasa.
Afandi didampingi Wakapolres Kompol Donal, Kasubbag Humas AKP Suhadak dan Kasat Reskrim Iptu Ecky Widi Prawira saat memberikan keterangan pers serta menunjukkan polisi gadungan tersebut.
Kejadian bermula pada Rabu (17/02) sekitar pukul 13.00 WIB ketika pelaku datang menggunakan kendaraan roda dua ke penginapan Dewi, milik Sahudi (57) di Ampah Kota.
Saat itu pelaku menggunakan seragam dinas harian Polri dan mengaku sebagai anggota Polda Kalteng bernama Brigadir Nasril A.H. Pelaku kemudian meminjam mobil korban dengan alasan untuk mengikuti rapat di Polres Bartim.
Korban percaya begitu saja dan meminjamkan mobil Suzuki Escudo hitam DA 8113 TQ kepada pelaku yang kemudian meninggalkan sebuah sepeda motor di parkiran hotel.
“Beberapa saat, korban mencoba menghubungi temannya di Polres Bartim bertanya tentang kegiatan rapat. Korban baru menyadari bahwa dirinya sudah tertipu sehingga dia melaporkan ke SPKT Polres Bartim,” kata Afandi.
Pelarian pelaku membawa kabur mobil curian itu tercium anggota Tim Resmob Polres Bartim yang melakukan penyelidikan bersama Tim Resmob Polres Tabalong Polda Kalsel dan Tim Resmob Polsek Batu Sopang, Polda Kaltim.
Tidak sampai 24 jam, pelaku akhirnya berhasil dihentikan dan diamankan saat melintas di depan Polsek Batu Sopang Kabupaten Paser. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Polisi menemukan dua lembar pakaian atribut Polri bertuliskan Polda Kalteng dan Polda Kaltim.
“Dari keterangannya, tersangka menyatakan memakai baju atribut kepolisian untuk meyakinkan korbannya agar maksud dan tujuannya untuk menguasai atau memiliki barang yang dikehendakinya bisa dimiliki untuk pribadi,” kata Afandi.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 378 KUHPidana diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Dalam jumpa pers, Kapolres Afandi juga membeberkan kasus lainnya yaitu dugaan penggelapan yang merugikan pada PT Adira Dinamika Multi Finance sebesar Rp440 juta, dengan tersangka berinisial SBR (26).
“Modus pelaku dalam jabatannya dengan merekayasa slip setoran bukti pengiriman kredit sebanyak 18 slip dengan jumlah 247 nasabah dengan total uang Rp440 juta dan uangnya dipergunakan untuk judi online dan keperluan sehari-hari,” demikian Afandi.
Baca juga: Ini layanan cepat untuk masyarakat yang diluncurkan PN Tamiang Layang