Srikandi KMHDI Kalteng ajak masyarakat cegah pernikahan usia anak

id Kmhdi kalteng, kalimantan tengah, kalteng, palangka raya, lira hartami, kesatuan mahasiswa hindu dharma indonesia, pernikahan usia anak, pernikahan us

Srikandi KMHDI Kalteng ajak masyarakat cegah pernikahan usia anak

Sekretaris PD KMHDI Kalteng Lira Hartami. (ANTARA/Dokumentasi Pribadi)

Palangka Raya (ANTARA) - Salah satu yang menjadi sorotan Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) Provinsi Kalimantan Tengah adalah permasalahan pernikahan usia anak.

Srikandi KMHDI yang menjabat Sekretaris PD KMHDI Kalteng Lira Hartami di Palangka Raya, Minggu, mengatakan, pernikahan sejatinya bukan hanya tentang kesiapan finansial, apalagi hanya masalah cinta saja, tetapi lebih mengarah kepada kesiapan mental, terlebih pernikahan yang dilakukan oleh anak.

"Mental yang belum siap menerima kenyataan hidup pasca menikah dapat menyebabkan hal-hal yang tidak diinginkan terjadi, misalnya kekerasan dalam rumah tangga, kesehatan reproduksi, tingginya angka perceraian, stunting dan masih banyak lagi,” katanya dalam rilis yang disampaikan kepada ANTARA.

Untuk itu pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama mencegah pernikahan usia anak pada setiap daerah di sekitarnya.

Diperlukan pula dukungan dari setiap elemen masyarakat dan para pemangku kebijakan agar dapat mewujudkan daerah layak anak, artinya daerah tanpa pernikahan usia anak.

"Upaya penanggulangan yang harus dilakukan membutuhkan dukungan dari seluruh elemen masyarakat dan pemerintah untuk dapat saling bahu membahu bekerja sama," jelasnya.

Pihaknya menilai terjadinya pernikahan usia anak dikarenakan beberapa faktor, seperti faktor sosial budaya, pendidikan hingga ekonomi.

Dijelaskannya, permasalahan ekonomi yang dianggap paling tinggi menyebabkan pernikahan usia anak. Apalagi di tengah situasi pendemi COVID-19, karena kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari sehingga untuk mengurangi beban keluarga, mencari pendamping hidup terlebih bagi anak perempuan tampaknya dianggap solusi yang tepat.

Padahal SDM tersebut belum memahami dengan baik risiko pernikahan usia anak. Pernikahan usia anak tidak hanya berdampak pada anak yang dinikahkan saja, namun juga akan berdampak pada anak yang dilahirkan, serta berpotensi memunculkan kemiskinan antar generasi.

"Khususnya pada saat pandemi ini bukan hanya bantuan materiil yang dibutuhkan masyarakat, tetapi permodalan dan pelatihan yang berkesinambungan untuk mewujudkan kemandirian masyarakat secara ekonomi," ungkapnya.