Pemkot Palangka Raya diminta carikan solusi persoalan tanah

id Pemkot Palangka Raya diminta carikan solusi persoalan tanah, Kalteng, Palangka raya, bpn

Pemkot Palangka Raya diminta carikan solusi persoalan tanah

Legislator Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah Noorkhalis Ridha. ANTARA/Adi Wibowo

Palangka Raya (ANTARA) - Legislator Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah Noorkhalis Ridha meminta pemerintah kota di daerah mencarikan solusi terkait persoalan maraknya tumpang tindih tanah milik warga setempat yang kini meresahkan.

"Ya paling tidak, pemkot setempat melalui perangkatnya di tingkat kelurahan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat bisa memediasi dan mencarikan jalan solusinya, sehingga persoalan tumpang tindih tanah tidak terjadi lagi," kata Ridha di Palangka Raya, Senin.

Persoalan tumpang tindih tanah di Palangka Raya kembali mencuat dan meresahkan. Masalah ini sudah terjadi sejak beberapa tahun lalu namun hingga saat ini masih terjadi.

Untuk meminimalisir mengenai hal tersebut, perangkat di kelurahan yang ada di 'Kota Cantik' Palangka Raya diminta tidak mudah mengeluarkan Surat Pernyataan Tanah (SPT) apabila dokumen kepemilikan tanah awalnya diduga bermasalah.

"Pegawai di kelurahan harus bekerja sama dengan pihak BPN dalam hal ini, agar persoalan tumpang tindih tanah di daerah kita mudah terjadi lagi," ucapnya.

Selain itu, sambung Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut, masyarakat yang berada di ibu kota provinsi jangan mudah percaya ketika hendak bertransaksi jual beli tanah.

Sebelum membeli tanah yang perlu diperhatikan pertama adalah legalitas asal muasal surat pertama tanah tersebut. Warga diminta menanyakan ke kelurahan di wilayah setempat serta kenali siapa saja pemilik tanah kanan dan kirinya.

"Kalau semuanya hal tersebut sudah benar-benar memeriksa, maka tanyakan ke BPN mengenai tanah tersebut apakah sudah ada sertifikat yang terbit di atas tanah itu atau tidak," tandasnya.

Sementara itu, beberapa waktu lalu pihak Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah menangkap seseorang yang diduga melakukan pemalsuan dokumen surat tanah milik warga. Hal ini menandakan masalah pertanahan rawan terjadi sengketa sehingga perlu menjadi perhatian pemerintah daerah.

Baca juga: Srikandi KMHDI Kalteng ajak masyarakat cegah pernikahan usia anak

Baca juga: Puluhan warga Palangka Raya resah tanah mereka diklaim orang

Baca juga: Perampok bos bengkel terancam 15 tahun penjara