Medan (ANTARA) - Oknum polisi di Polres Pelabuhan Belawan di Sumatera Utara, yakni Aipda RS, terancam hukuman 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan terhadap dua wanita bernama Rizka Fitria dan Aprilia Cinta.
"Tersangka dikenakan pasal 340 juncto pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Kasubbid Penmas Polda Sumatera Utara, AKBP MP Nainggolan, di Medan, Senin.
Ia mengatakan saat ini tersangka sudah ditahan dan diperiksa. "Kami tegas dan profesional meski pelakunya oknum anggota polisi," katanya.
Sebelumnya, pembunuhan yang dilakukan Aipda RS dilatarbelakangi rasa sakit hati, yang diawali dari pertemuannya dengan Fitria. Saat itu Fitria meminta RS untuk menyampaikan titipan kepada tahanan di sel Markas Polres Pelabuhan Belawan.
Kemudian pada Sabtu (20/2), Fitria bersama Cinta mendatangi RS menanyakan perihal titipan tersebut di salah satu hotel di Jalan Jamin Ginting, Medan.
Mereka berdua bisa sampai ke hotel setelah dipaksa RS. Alasan RS, untuk menyelesaikan perselisihan di antara mereka yang terjadi sebelumnya. Di hotel tersebut, Fitria dan Cinta dibunuh dengan cara dicekik.
Selanjutnya jenazah mereka dibuang secara terpisah. Jenazah Fitria ditemukan di pinggir Jalan Lintas, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Senin (22/2).
Sementara jenazah Cinta ditemukan di Jalan Budi Kemasyarakatan Lingkungan 24, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat, Senin (22/2).
Berita Terkait
Pemkab Sukamara renovasi pelabuhan Tangsi sebagai destinasi wisata dan kuliner
Kamis, 28 November 2024 16:35 Wib
DPRD Seruyan: Optimalkan pengoperasian Pelabuhan Segintung
Rabu, 27 November 2024 21:55 Wib
Kapal pesiar mewah Quantum of the Seas bersandar di Indonesia
Sabtu, 23 November 2024 14:05 Wib
SSEAYP simbol solidaritas dan kolaborasi pemuda
Jumat, 22 November 2024 7:02 Wib
Delegasi Kapal Pemuda ASEAN-Jepang tiba di Indonesia
Jumat, 22 November 2024 6:45 Wib
Dishub Kobar ungkap potensi PAD melalui retribusi pelabuhan dan parkir ke DPRD Seruyan
Jumat, 8 November 2024 18:42 Wib
Alfian-Agati programkan bantuan satu KK di Kapuas satu sarjana
Sabtu, 26 Oktober 2024 18:40 Wib
DPRD Palangka Raya: Pengembangan pariwisata harus sejalan dengan kesejahteraan pelaku UMKM
Jumat, 25 Oktober 2024 13:25 Wib