Tamiang Layang (ANTARA) - Dalam mewujudkan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi, Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah menyatakan tekad menolak gratifikasi dalam bentuk apapun.
“Membagikan stiker ‘hak kami telah cukup’ kepada masyarakat merupakan bukti keseriusan dari tekad PN Tamiang Layang menuju zona integritas WBK,” kata Ketua PN Tamiang Layang Denny Indrayana usai pembagian stiker di Jalan A Yani Tamiang Layang, Senin.
Menurutnya, pembagian stiker merupakan salah satu bentuk maupun upaya pemberian edukasi kepada masyarakat, terkait pelayanan yang diberikan PN Tamiang Layang.
PN Tamiang Layang dalam rangka menuju zona integritas yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), melaksanakan pembenahan mulai dari internal, manajemen, pelayanan dan kampanye atau sosialisasi kepada masyarakat.
Diantaranya sidang secara daring atau online dan penerapan rapid service atau layanan cepat perkara perdata permohonan tertentu.
Ditegaskan Denny, tagline ‘hak kami telah cukup’ menyatakan PN Tamiang Layang harus bisa bebas dari KKN. Tujuannya agar dalam pelayanan yang diberikan tidak lagi terjadi hal-hal yang mendistorsi niat untuk melakukan zona pembangunan integritas.
“Masyarakat secara umum diharapkan mengetahui tekad kami dan apa yang kami tawarkan sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya.
Pelayanan yang diberikan bersifat memberikan jarak antara PN Tamiang Layang dengan pihak-pihak yang berkepentingan, mulai dari kepentingan berperkara maupun kepentingan lain yang berkaitan dengan hak-hak kemasyarakatan.
PN Tamiang Layang juga mengharapkan dukungan, saran dan bantuan agar niat dalam mewujudkan zona integritas WBK bisa terjaga hingga akhirnya tercapai.
“Untuk itu kami berpesan kepada masyarakat Bartim, kami tidak bermain-main dengan kegiatan ini. Kami ingin PN Tamiang Layang memberikan pelayanan terbaik dengan orientasi pelayanan prima kepada masyarakat, serta mampu memenuhi kebutuhan masyarakat,” terangnya.