Palangka Raya (ANTARA) - Tim Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kalimantan Tengah menyampaikan, pada 2 Maret 2021 pemerintah mengumumkan mengenai mutasi virus corona varian B117.
"Terdapat tujuh hal yang perlu diketahui tentang mutasi virus corona varian B117," kata Gubernur Kalteng Sugianto Sabran yang juga menjabat Ketua Satgas, melalui Kepala Bagian Kehumasan Satgas Agus Siswadi dalam rilisnya, Jumat.
Tujuh hal tersebut, yakni virus ini dikenal dengan nama B.1.1.7, 201/501Y.V1 atau VOC 202012/01. Virus corona varian ini, pertama kali ditemukan di Inggris pada Desember 2020.
Kemudian hingga saat ini, belum ada bukti ilmiah yang menyatakan bahwa mutasi virus corona varian ini memiliki tingkat keganasan yang lebih tinggi dibanding virus COVID-19 awal.
Hanya saja, beberapa penelitian di sejumlah negara lain, menunjukkan bahwa mutasi virus corona ini lebih cepat menular dibandingkan COVID-19.
Selanjutnya, vaksin COVID-19 yang telah digunakan di Indonesia masih efektif untuk mencegah penularan strain virus corona varian ini, sehingga tidak akan memengaruhi kekebalan kelompok.
Mutasi virus corona varian ini masih bisa dideteksi dengan alat pendeteksi virus, seperti halnya swab antigen dan juga swab PCR.
"Terakhir, yakni selain virus corona varian B117, juga terdapat dua varian virus lainnya yang mendapatkan perhatian dunia, yakni varian B.1.351 yang pertama kali terdeteksi di Afrika Selatan dan juga varian P.1. yang berasal dari Brazil dan pertama kali terdeteksi di Jepang," ungkapnya.
Pihaknya menegaskan, adanya COVID-19 dan juga mutasi virus corona tersebut di Indonesia, maka masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
Sementara itu berdasarkan data terbaru yang dirilis satgas pada hari ini, kumulatif positif COVID-19 Kalteng menjadi 14.962 kasus, terdiri dari 13.248 sembuh, 1.330 dalam perawatan dan 384 meninggal.