Medan (ANTARA) - Pihak kepolisian menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus perundungan terhadap dua remaja putri berinisial ZS (13) dan DAP (15) yang terjadi di Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu.
"Identitas keempat tersangka, yakni RS (15), NR (14), NA (15) dan N (15)," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan yang dikonfirmasi ANTARA, Kamis.
Namun Nainggolan tidak menjelaskan apakah tersangka ditahan atau tidak. Mengingat usia keempat pelaku masih di bawah umur.
Ia hanya menyebut bahwa keempat tersangka terbukti melakukan penganiayaan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP Jo Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dari hasil pemeriksaan keempat tersangka, lanjut dia, motif perundungan dilatarbelakangi permasalahan asmara.
"Masalah perebutan cowok. Korban hendak meminta maaf kepada salah satu tersangka, namun permintaan maaf korban tidak diterima," katanya.
Sebelumnya aksi perundungan terhadap dua remaja putri ZS (13) dan DAP (15) viral di media sosial.
Video viral itu memperlihatkan sekelompok remaja perempuan mengerumuni korban sambil memukuli tubuh korban. Mereka juga sempat menendang dan menjambak rambut korban.
Berita Terkait
Pj Bupati Sukamara ingatkan kasus perundungan berdampak buruk bagi perkembangan anak
Selasa, 26 November 2024 14:49 Wib
TNI bantah perwiranya beking tersangka perundungan Ivan Sugianto
Sabtu, 16 November 2024 13:52 Wib
Pelajar di Kapuas diberi pemahaman terkait perkawinan usia anak dan perundungan
Jumat, 15 November 2024 15:29 Wib
Polisi sudah kantongi calon tersangka kasus perundungan PPDS Undip
Selasa, 15 Oktober 2024 14:03 Wib
Yang perlu dilakukan orangtua jika anak jadi pelaku perundungan
Jumat, 20 September 2024 11:17 Wib
Polisi sudah periksa 34 saksi terkait kasus perundungan di PPDS Undip Semarang
Rabu, 18 September 2024 10:24 Wib
DPRD ingatkan peran penting guru cegah kekerasan di sekolah
Minggu, 8 September 2024 7:10 Wib
Dirjen HAM serukan tindakan tegas atasi perundungan di program dokter spesialis
Minggu, 25 Agustus 2024 5:15 Wib