Tamiang Layang (ANTARA) - Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, Ampera AY Mebas menegaskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat skala mikro di dua kecamatan di wilayah setempat, akan semakin diperketat sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona.
"Dua kecamatan yang diperketat itu yakni Dusun Timur dan Dusun Tengah. Keduanya memiliki jumlah penduduk yang relatif banyak dibandingkan kecamatan lain," kata Ampera AY Mebas di Tamiang Layang, Senin.
Walaupun daerah yang terpapar COVID-19 cukup banyak, akan dilakukan zonasi tingkat kelurahan dan desa hingga RT dan RW, sehingga penerapan PPKM di dua wilayah kecamatan tersebut terlaksana hingga bagian terkecil.
Instruksi Bupati Barito Timur nomor : 180/I/HUK/2021 tentang pemberlakukan PPKM berbasis mikro dan pelaksanaan posko penanganan COVID-19 tingkat desa dan kelurahan di Kabupaten Bartim diharapkan menjadi acuan dan landasan hukum dalam pelaksanaan PPKM berbasis mikro oleh pemerintah desa dan kelurahan.
"Terbitnya Instruksi Bupati Bartim, maka pemerintah desa dan kelurahan bisa maksimal menerapkan PPKM di wilayahnya, terutama di desa dan kelurahan di Kecamatan Dusun Timur dan Kecamatan Dusun Tengah,” kata Ampera.
Baca juga: Pelacakan Satgas temukan 43 warga terjangkit COVID-19 di Bartim
Saat ini ada 18 desa dan dan tiga kelurahan terpapar COVID-19 di Kabupaten Bartim. Sebagian besar desa dan kelurahan yang terpapar COVID-19 ada di Kecamatan Dusun Timur dan Dusun Tengah.
Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra mengatakan, selama diberlakukannya PPKM sejak Selasa (23/3) kemarin, operasi yustisi gabungan dilaksanakan secara ketat baik siang hari maupun malam.
Tempat yang menjadi sasaran yakni tempat yang mengundang keramaian serta tempat hiburan malam seperti, cafe dan karaoke di Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur.
"Pengelola tempat hiburan yang tidak menerapkan protokol kesehatan akan diberikan teguran," kata Afandi.
Peningkatan operasi yustisi diharapkan bisa meningkatkan disiplin masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas.
Baca juga: Pemkab Bartim tingkatkan pembangunan RTH
Baca juga: Ketua MUI Bartim: Vaksinasi tidak membatalkan puasa
Baca juga: Calon jemaah haji Bartim diwajibkan ikut vaksinasi
Berita Terkait
Disdik Palangka Raya: Satuan pendidikan harus patuh aturan libur Ramadhan
Minggu, 10 Maret 2024 8:33 Wib
Disdik Palangka Raya minta satuan pendidikan cegah kekerasan di sekolah
Rabu, 6 Maret 2024 17:41 Wib
Disdik Kotim ingatkan satuan pendidikan tidak menambah libur Ramadhan
Selasa, 5 Maret 2024 22:13 Wib
DPRD Barsel bahas satuan harga perjalanan dinas
Selasa, 5 Maret 2024 15:36 Wib
Kemenkominfo tegaskan serius perangi judi online dengan kerahkan seluruh satuan kerja
Kamis, 11 Januari 2024 14:41 Wib
Panglima TNI mengoptimalkan satuan siber dan pesawat nirawak
Jumat, 1 Desember 2023 15:49 Wib
Disdik Palangka Raya minta satuan pendidikan mewaspadai wabah DBD
Kamis, 9 November 2023 16:26 Wib
Polisi gencarkan patroli ke kantor KPU dan Bawaslu Palangka Raya
Rabu, 9 Agustus 2023 16:45 Wib