Cegah COVID-19, PPKM di dua kecamatan di Bartim diperketat

id Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, Ampera AY Mebas ,Kabupaten Barito Timur,Bupati Barito Timur,Bartim,K

Cegah COVID-19, PPKM di dua kecamatan di Bartim diperketat

Bupati Bartim Ampera AY Mebas. ANTARA/Habibullah

Tamiang Layang (ANTARA) - Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, Ampera AY Mebas menegaskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat skala mikro di dua kecamatan di wilayah setempat, akan semakin diperketat sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona.

"Dua kecamatan yang diperketat itu yakni Dusun Timur dan Dusun Tengah. Keduanya memiliki jumlah penduduk yang relatif banyak dibandingkan kecamatan lain," kata Ampera AY Mebas di Tamiang Layang, Senin.

Walaupun daerah yang terpapar COVID-19 cukup banyak, akan dilakukan zonasi tingkat kelurahan dan desa hingga RT dan RW, sehingga penerapan PPKM di dua wilayah kecamatan tersebut terlaksana hingga bagian terkecil.

Instruksi Bupati Barito Timur nomor : 180/I/HUK/2021 tentang pemberlakukan PPKM berbasis mikro dan pelaksanaan posko penanganan COVID-19 tingkat desa dan kelurahan di Kabupaten Bartim diharapkan menjadi acuan dan landasan hukum dalam pelaksanaan PPKM berbasis mikro oleh pemerintah desa dan kelurahan.

"Terbitnya Instruksi Bupati Bartim, maka pemerintah desa dan kelurahan bisa maksimal menerapkan PPKM di wilayahnya, terutama di desa dan kelurahan di Kecamatan Dusun Timur dan Kecamatan Dusun Tengah,” kata Ampera.

Baca juga: Pelacakan Satgas temukan 43 warga terjangkit COVID-19 di Bartim

Saat ini ada 18 desa dan dan tiga kelurahan terpapar COVID-19 di Kabupaten Bartim. Sebagian besar desa dan kelurahan yang terpapar COVID-19 ada di Kecamatan Dusun Timur dan Dusun Tengah.

Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra mengatakan, selama diberlakukannya PPKM sejak Selasa (23/3) kemarin, operasi yustisi gabungan dilaksanakan secara ketat baik siang hari maupun malam.

Tempat yang menjadi sasaran yakni tempat yang mengundang keramaian serta tempat hiburan malam seperti, cafe dan karaoke di Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur.

"Pengelola tempat hiburan yang tidak menerapkan protokol kesehatan akan diberikan teguran," kata Afandi.

Peningkatan operasi yustisi diharapkan bisa meningkatkan disiplin masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas.

Baca juga: Pemkab Bartim tingkatkan pembangunan RTH

Baca juga: Ketua MUI Bartim: Vaksinasi tidak membatalkan puasa

Baca juga: Calon jemaah haji Bartim diwajibkan ikut vaksinasi