Pria ini terkapar setelah menantang berduel

id Pria ini terkapar setelah menantang berduel, Kalteng, Kapuas

Pria ini terkapar setelah menantang berduel

Petugas memvisum jenazah Rakat yang tewas usai berduel dengan Ubek, Selasa (30/3/2021) lalu. ANTARA/HO-Polres Kapuas

Kuala Kapuas (ANTARA) - Seorang pria bernama Rakat, warga Desa Danau Rawah, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, tewas bersimbah darah usai berduel dengan pelaku Muhammad Suleh alias Ubek yang merupakan warga desa tetangga korban, Selasa lalu.

“Untuk motifnya masih dalam pemeriksaan penyidik atas tewasnya korban bernama Rakat ini,” kata Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Kristanto Situmeang, di Kuala Kapuas, Kamis.

Tersangka beserta barang bukti senjata tajam jenis parang milik korban dan satu lembar baju korban kaos lengan pendek warna hitam sudah diamankan polisi. Saat ini kasusnya dalam penyelidikan.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi-saksi di tempat kejadian perkara kepada polisi, awal terjadinya perkelahian berdarah tersebut, saat Rakat mengamuk di depan rumah Ubek sambil membawa senjata tajam dan menantang Ubek berkelahi.

Belum diketahui pemicu pertengkaran kedua pria tersebut sehingga keduanya tidak bisa mengendalikan diri. Saat itu, Ubek yang juga terpancing emosi, langsung keluar rumah menyahut tantangan itu.

Rakat langsung melayangkan senjata tajam yang dibawanya tersebut ke arah Ubek. Namun Ubek berhasil menghindar dan berusaha merebut parang tersebut dari tangan Rakat.

Saat terjadi perebutan parang tersebut, Ubek mengarahkan parang ke tubuh Rakat hingga mengenai tangan sebelah kiri. Kemudian parang tersebut ditarik oleh pelaku sehingga luka pada tangan Rakat semakin membesar yang mengakibatkan korban meninggal dunia akibat banyak kehilangan darah.

“Akibat kejadian tersebut, keluarga korban merasa keberatan, dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mantangai,” jelasnya.

Polisi telah memeriksa sejumlah saksi-saksi dan pelaku Muhammad Suleh alias Ubek, serta mengamankan sejumlah barang bukti dalam kejadian tersebut.

Tersangka dijerat atas dugaan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHPidana, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Baca juga: DPRD Kapuas gandeng ULM Banjarmasin tingkatkan SDM