Daftar polsek yang tidak dapat lagi lakukan penyidikan

id polsek sulsel,Daftar polsek yang tidak dapat lagi lakukan penyidikan, Brigjen Pol. Rusdi Hartono

Daftar polsek yang tidak dapat lagi lakukan penyidikan

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, Rabu (31/3/2021). ANTARA/Laily Rahmawaty/am.

Makassar (ANTARA) - Sebanyak 14 kepolisian sektor (polsek) di Sulawesi Selatan dari jumlah 1.062 polsek se-Indonesia mulai tahun ini tidak dapat lagi melakukan penyidikan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono ketika dikonfirmasi ANTARA di Makassar, Selasa, mengatakan bahwa fungsi penyidikan di Polsek yang telah ditentukan itu akan diambil alih oleh polres setempat.

"Semua polsek yang telah ditentukan itu mulai tahun ini tidak lagi melakukan penyidikan karena diambil alih langsung sama polres setempat," ujarnya.

Ia menyebutkan 14 polsek tersebut, yakni Polsek Balocci dan Tondong Tallasa yang masuk dalam wilayah hukum Polres Pangkep, Polsek Gilireng (Wajo), Polsek Bastem dan Bupon (Luwu), Polsek Benteng (Selayar), Polsek Masamba, Polsek Limbong (Luwu Utara), Polsek Sinjai Utara, Polsek Pulau Sembilan, (Sinjai), Polsek Sopai, Polsek Tondon Nanggala, Polsek Sa'dan Balusu, dan Polsek Rindingallo (Toraja Utara).

Baca juga: Polisi tangkap pelaku pencurian milik keluarga pasien di rumah sakit

Pemberlakuan itu, kata dia, sesuai dengan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan) per tanggal 23 Maret 2021 yang ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Mantan Kapolrestabes Makassar ini menjelaskan ada dua pertimbangan diterbitkannya TR Kapolri terkait dengan 1.062 polsek tidak melakukan penyidikan.

Pertama adalah dilihat dari polsek tidak melakukan penyidikan karena polsek berdekatan dengan polres sehingga masalah-masalah tindak pidana yang dilaporkan ataupun masalah lain dilaksanakan oleh polres.

Kedua, lanjut dia, polsek yang tidak dapat lagi melakukan penyidikan karena wilayahnya nisbi aman.

"Aman yang dimaksud, mungkin dalam 1 bulan belum tentu ada laporan polisi, ada polsek-polsek seperti itu," katanya.

Baca juga: Dua tahanan Kejaksaan kabur saat diisolasi karena COVID-19

Dengan pertimbangan tersebut, kata Rusdi, polsek-polsek yang dimaksud yang letaknya berdekatan dengan polres, polsek yang cenderung kondisi kamtibamasnya nisbi aman tidak melakukan kegiatan-kegiatan penegakan hukum penyidikan seperti itu.

Kebijakan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo itu juga merupakan program prioritas di bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan polsek dan polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan polsek hanya untuk pemeliharaan kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan.

Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan polsek tertentu.

Keputusan itu juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: DPRD Kotim apresiasi berdirinya Polsek Telawang

Keputusan Kapolri itu berlaku untuk 1.062 polsek yang ada di 34 polda di Indonesia.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. E. Zulpan yang berusaha dikonfirmasi, baik melalui sambungan telepon maupun pesan aplikasi WhatsApp, tidak memberikan respons atas keputusan tersebut.

Baca juga: Polsek Telawang diresmikan perkuat kinerja Polres Kotim

Baca juga: Polisi selidiki tenggelamnya dua balita di kali Panganen

Baca juga: Ngaku anggota reserse narkoba, tukang servis handphone dibekuk polisi