DMI Barsel: Masyarakat tetap terapkan prokes saat ibadah Ramadhan

id Dmi barsel, dewan masjid indonesia, yusuf kalem, buntok, barito selatan, ramadhan, kalteng, kalimantan tengah

DMI Barsel: Masyarakat tetap terapkan prokes saat ibadah Ramadhan

Silaturahmi Kemenag Barsel dengan pemuka agama Islam dan pengurus masjid di Buntok, Selasa, (6/4/2021). (ANTARA/Bayu Ilmiawan)

Buntok (ANTARA) - Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Barito Selatan, Kalimantan Tengah Yusuf Kalem mengatakan, masyarakat di wilayah setempat diminta tetap menerapkan protokol kesehatan saat menjalankan ibadah Ramadhan di masjid dan mushola.

"Penerapan prokes saat menjalankan ibadah Ramadhan penting dilakukan karena saat ini masih di masa pandemi COVID-19," kata Yusuf Kalem usai menghadiri pertemuan terkait hal itu di Kantor Kementerian Agama Barito Selatan di Buntok, Selasa.

Meskipun demikian lanjut dia, umat Islam patut bersyukur, sebab pada tahun ini diperbolehkan melaksanakan salat tarawih berjamaah dan salat Idul Fitri, namun dengan tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah.

Dikatakan Yusuf Kalem, diperbolehkannya pelaksanaan salat tarawih berjamaah dan Idul Fitri tersebut sesuai surat edaran pimpinan pusat Dewan Masjid Indonesia.

Kemudian lanjut dia, berdasarkan surat edaran dari Gubernur Kalimantan Tengah tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang didalamnya ada imbauan tentang pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadhan.

Selain itu juga lanjut dia, sesuai surat edaran dari Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 03/2021 tertanggal 5 April 2021 tentang panduan beribadah pada bulan Ramadhan di masa pandemi COVID-19.

"Bagi umat Islam yang melaksanakan salat tarawih, tadarus Al-Quran dan iktikaf di masjid dan mushola supaya tetap menjaga jarak dan membawa sajadah sendiri," tambahnya.

Sedangkan jumlah jamaah yang melaksanakan ibadah Ramadhan nantinya dibatasi 50 persen dari kapasitas masjid dan mushola.

Apabila bangunan masjid dan mushola yang ukurannya kecil, diminta pengurus masjid membuat tenda untuk tempat jamaah melaksanakan sholat tarawih. Kemudian pengurus masjid dan mushola supaya menggulung ambal dan
menyediakan alat cuci tangan.

Yusuf Kalem yang juga menjabat Wakil Ketua DPRD Barito Selatan itu mengatakan, berdasarkan surat edaran itu, pada malam Idul Fitri tidak boleh dilaksanakan pawai dan juga open house di hari raya Idul Fitri.

"Selaku ketua DMI Barito Selatan, kami wajib menyampaikan informasi ini kepada masyarakat, supaya umat Islam tetap menerapkan protokol kesehatan saat menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan," jelasnya.

Yusuf Kalem juga menyampaikan, berdasarkan hasil perhitungan, awal puasa pada tahun ini Insha Allah akan dilaksanakan Selasa (13/4). Namun hal itu berdasarkan hasil perhitungan sementara dan menunggu pemantauan hilal serta sidang isbat dari Kementerian Agama Republik Indonesia.

Menurut dia, kenapa hal ini disampaikan agar umat Islam di daerah ini mengetahui awal puasa, sehingga bisa bersiap-siap.

"DMI juga akan melakukan pemantauan harga barang di pasaran terutama harga beras, sebagai patokan pembayaran zakat fitrah," demikian Yusuf Kalem.