Bapemperda Palangka Raya sinkronisasi pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja

id Bapemperda Palangka Raya sinkronisasi pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja, Kalteng, DPRD Palangka Raya, Palangka Raya

Bapemperda Palangka Raya sinkronisasi pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja

Ketua Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto. ANTARA/HO-Sekretariat DPRD Kota Palangka Raya

Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah Riduanto mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti surat Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Nomor 188/1518/OTDA penetapan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Kemendagri melalui Ditjen Otda meminta seluruh pemerintah daerah, untuk memeriksa seluruh perda (peraturan daerah) dan peraturan wali kota (perwali) yang berlaku di daerah masing-masing, untuk disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja," katanya di Palangka Raya, Rabu.

Dia menuturkan, Bapemperda bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya segera melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi, dengan tujuan menginventarisir perda dan perkada apa saja yang harus disesuaikan dengan undang-undang yang kini sudah disahkan.

Pemkot setempat telah melakukan inventarisir terhadap lima perda dan dua peraturan wali kota yang segera disesuaikan dengan aturan yang sudah berlaku.

Sementara itu DPRD Kota Palangka Raya melalui Bapemperda telah mencatat kurang lebih sembilan perda yang harus disesuaikan. Hal itu dilakukan agar aturan dalam perda tersebut nantinya selaras dengan aturan pemerintah pusat yakni acuannya adalah Undang-Undang Cipta Kerja.

Baca juga: Transportasi ilegal dilarang mengangkut penumpang di Bandara Tjilik Riwut

"Perda yang ada itu semestinya segera direvisi untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020. Setidaknya, ada satu perda yang perlu dicabut dan ada 13 yang direvisi atau digabung," Ungkap Riduanto.

Politisi Partai PDIP tersebut menambahkan, namun semua itu harus masuk ke Program Pembentukan Perda (Propemperda) tambahan tahun 2021 atau Propemperda 2022 nantinya.

Selanjutnya dari hasil inventarisasi yang telah dilakukan tersebut, akan menjadi dokumen awal bagi Bapemperda dan bahan pertimbangan pemkot agar dapat diajukan ke DPRD untuk meminta penambahan pada Propemperda tahun ini.

"Terlebih apabila perda atau perwali itu bersifat mendesak sekali, maka perlu diajukan dalam Propemperda 2021. Sementara
yang tidak mendesak, bisa dimasukkan ke dalam Propemperda 2022," demikian Riduanto.

Baca juga: Legislator Palangka Raya minta pemkot cek stok sembako jelang Ramadhan