Pemkot Palangka Raya ajukan empat raperda di tahan 2021

id Wali Kota Palangka Raya,Kota Palangka Raya,Fairid Naparin,Kalimantan Tengah,Kalteng,Pemkot Palangka Raya ajukan empat raperda

Pemkot Palangka Raya ajukan empat raperda di tahan 2021

Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin (di monitor) saat saat rapat paripurna Ke-6 masa sidang II tahun 2021 DPRD Kota Palangka Raya yang dilaksanakan daring dan luring, Rabu (7/4/2021). (ANTARA/Rendhik Andika)

Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, mengajukan empat rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk dapat dibahas dan disahkan oleh DPRD setempat pada tahun anggaran 2021.

"Kami merasa empat Raperda ini sangat mendesak. Sesuai dengan kondisi perkembangan kebutuhan pemerintah dan masyarakat saat ini," kata Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, Rabu.

Pernyataan itu diungkapkan kepala daerah termuda di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah itu saat rapat paripurna Ke-6 masa sidang II tahun 2021 DPRD Kota Palangka Raya yang dilaksanakan daring dan luring.

Pada kesempatan itu Fairid menerangkan, empat rancangan peraturan daerah itu yakni pertama tentang penanggulangan kebakaran dan penyelamatan yang diusulkan Dinas Pemadam Kebakaran Kota Palangka Raya.

Kedua  rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan jaminan kesehatan daerah yang diprakarsai oleh Dinas Kesehatan.

Ketiga yakni rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Palangka Raya Nomor 12 tahun 2011 tentang izin usaha (walet) oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.

Terakhir yakni raperda tentang ketahanan pandan yang diprakarsai juga oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palangka Raya.

Pihaknya pun berharap empat Raperda tersebut dapat segera dibahas sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku dan dapat selesai pembahasannya sesuai jadwal yang ditetapkan dalam rapat dengan Badan Musyawarah Daerah DPRD Kota Palangka Raya.

Baca juga: Tingkatkan retribusi, Pemkot Palangka Raya pasang 125 alat perekam usaha

Pembahasannya pun dapat segera dilakukan sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku seperti yang telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Dia juga berpesan agar selama pembahasan benar-benar terjalin koordinasi dan kerja sama yang apik antara pihak pemerintah kota dan anggota DPRD, karena muara akhir raperda itu untuk menjawab harapan dan keinginan serta kebutuhan masyarakat.

Wakil Ketua II DPRD Kota Palangka Raya Basirun B Sahepar yang memimpin sidang tersebut mengatakan seluruh naskah raperda yang diajukan Pemerintah "Kota Cantik" telah diterima.

"Sebagaimana telah diatur dalam mekanisme yang ada maka kami juga siap membahas sesuai jadwal yang sudah ditetapkan dalam rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Palangka Raya," kata Basirun.

Baca juga: KPK apresiasi inovasi Pemkot Palangka Raya tingkatkan PAD

Baca juga: KKP Palangka Raya tetap layani vaksinasi selama Ramadhan