Transportasi ilegal dilarang mengangkut penumpang di Bandara Tjilik Riwut

id Transportasi ilegal dilarang mengangkut penumpang di Bandara Tjilik Riwut, Palangka raya, Kalteng, bandara Tjilik Riwut

Transportasi ilegal dilarang mengangkut penumpang di Bandara Tjilik Riwut

Suasana Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya. ANTARA/Muhammad Arif Hidayat

Palangka Raya (ANTARA) - Angkutan transportasi ilegal atau tidak mengantongi izin resmi dari Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya dan Manajemen Angkasa Pura II, dilarang mengangkut penumpang di kawasan Bandara Tjilik Riwut karena hal tersebut sudah ada aturannya.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya Alman P Pakpahan melalui Kepala Bidang Angkutan dan Sarana Hadi Suwandoyo, Rabu, mengatakan, penertiban yang dilakukan di kawasan bandara beberapa waktu lalu dan viral di media sosial tentunya sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Penertiban para calo penumpang taksi di bandara itu sesuai aturan Direktur Jenderal Perhubungan Pusat dan laporan dari Manajemen Angkasa Pura II Bandara Tjilik Riwut," kata Hadi di Palangka Raya.

Menurutnya, Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya melakukan penertiban terhadap oknum yang disebut calo di bandara itu tidak sembarangan. Mereka memiliki dasar hukum yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: SKEP/100/XI/1985 tentang Peraturan dan Tata Tertib Bandar Udara.

Dalam Pasal 106 disebutkan bahwa taksi, sedan, bus, sedan penjemputan atau pelayanan perusahaan dan kendaraan sewa apabila tidak ada izin trayek serta mengantongi izin dari pihak bandara dilarang keras melakukan aktivitasnya di kawasan tersebut.

"Bunyinya, larangan atau aturan tersebut yaitu, siapa pun yang melibatkan pengoperasian kendaraan transportasi melakukan penjemputan penumpang harus mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan tersebut. Ataupun izin dalam bentuk kontrak bahkan izin sewa dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melalui penguasa atau kepala bandara," jelas Hadi.

Ditegaskannya, angkutan di Bandara Tjilik Riwut yang bekerja sama dengan pihak Angkasa Pura II hanya ada 50 armada, yakni terdiri dari taksi bandara ada 33 unit dan 17 taksi dalam jaringan (online).

Baca juga: Legislator Palangka Raya minta pemkot cek stok sembako jelang Ramadhan

"Dengan adanya oknum calo pencari penumpang taksi tanpa izin tersebut di kawasan bandara itu, tentunya sudah membuat resah mereka sopir taksi bandara dan dalam jaringan yang mengantongi izin," ungkapnya.

Sebelum terjadi keributan di bandara yang videonya tersebar di media sosial serta grup pesan singkat, sebelumnya Pihak Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Polisi Militer dan Ditpamobvit Polda Kalteng sebelum terjadi keributan tersebut sudah memediasi mengenai hal tersebut.

Sayangnya, beberapa orang yang diduga calo penumpang taksi dan ojek tanpa izin resmi di kawasan bandara terjadi selisih paham sehingga terjadi keributan kecil tersebut.

"Beberapa waktu sebelumnya kami dari Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya sudah mensosialisasikan hal tersebut kepada beberapa orang yang diduga calo penumpang di bandara itu, namun tidak diindahkan dan membuat tidak kenyamanan di kawasan setempat," tegasnya.

Hadi mengimbau kepada masyarakat apabila menggunakan jasa transportasi sebaiknya menggunakan angkutan resmi.

"Kalau menggunakan angkutan resmi tentunya penumpang mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja jika terjadi kecelakaan, sehingga ketika terjadi apa-apa penumpang mendapatkan santunan dari instansi asuransi. Sebaliknya, ketika menggunakan taksi tidak resmi, maka si penumpang tidak akan mendapatkan jasa asuransi jika mengalami kecelakaan," demikian Hadi.

Baca juga: Pemkot Palangka Raya ajukan empat raperda di tahan 2021

Baca juga: Komisi A apresiasi inovasi BPPRD terkait alat perekam usaha