Polisi bongkar prostitusi online yang libatkan WN Uzbekistan di Denpasar

id Denpasar,Polresta Denpasar,prostitusi online , WN Uzbekistan,Polisi bongkar prostitusi online yang libatkan WN Uzbekistan di Denpasar

Polisi bongkar prostitusi online yang libatkan WN Uzbekistan di Denpasar

Konferensi pers pengungkapan kasus prostitusi online di Polresta Denpasar, Bali, Jumat (9/04/2021). (Antara/Ayu Khania Pranisitha/2021)

Denpasar (ANTARA) -  Polresta Denpasar Bali membongkar kasus prostitusi online yang melibatkan tiga warga negara asing (WNA) asal Uzbekistan.

"Tersangka berinisial PPM alias Robby (42) merekrut perempuan (PSK) sebanyak tiga orang. Dikenalnya saat pergi ke diskotik sebelum masa pandemi COVID-19 dan dan tersangka juga punya banyak kenalan ke sana (merekrut WNA)," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dalam konferensi pers di Denpasar, Bali, Jumat.

Ia mengatakan bahwa sebagai mucikari tersangka menawarkan perempuan kepada laki-laki melalui media whatsapp seharga Rp2,5 juta per orang. Selanjutnya uang tersebut diberikan kepada perempuannya sebesar Rp1,5 juta sedangkan sisanya Rp1 juta untuk tersangka.

"Masih kita dalami pekerjaannya (PSK asal Uzbekistan) karena mereka datang ke Bali sebelum COVID-29 dan belum bisa pulang ke negaranya. Untuk itu mereka menjajakan diri dengan tarif Rp2,5 juta. Kita duga karena faktor ekonomi, mereka juga tidak punya kerjaan selama di Bali," kata Kapolresta.

Ia mengatakan bahwa perbuatan tersangka ini sudah dilakukan sejak tahun 2020 hingga sekarang. Tersangka menggunakan lokasi hotel secara berpindah-pindah di beberapa wilayah Bali.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah ada informasi dari masyarakat diduga ada peristiwa praktik prostitusi. Setelah dilakukan tindakan penyelidikan dan didapatkan informasi bahwa tersangka sering menjual perempuan kepada laki-laki yang ingin bersenang-senang atau melakukan hubungan badan.

Selanjutnya, pada Rabu (7/04) pada pukul 20.45 Wita dilakukan pengecekan di sebuah hotel yang berlokasi di Jalan Teuku Umar Denpasar, dan ditemukan ada dua kamar yang berisikan pasangan bukan suami istri.

Dari penemuan tersebut, dilakukan penelurusan hingga penangkapan tersangka di kosnya di Jalan Gelogor Carik Gang Kwala No. 11 Pemogan Denpasar selatan sekitar jam 21.00 Wita.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 296 KUHP dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun.