Polresta Palangka Raya segera luncurkan aplikasi pembuatan SIM online

id Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah,Palangka Raya,Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Palangka Raya,AKP Rikky Operiady,aplikasi pembuatan SIM on-

Polresta Palangka Raya segera luncurkan aplikasi pembuatan SIM online

Kasat Lantas Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah Rikky Operiady (kanan) berbincang dengan awak media saat menghadiri suatu kegiatan di Dit Samapta Polda Kalteng, Senin (12/4/2021). ANTARA/Adi Wibowo

Palangka Raya (ANTARA) - Satuan Lalu Lintas Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah, rencananya meluncurkan aplikasi pembuatan Surat Izin Mengendarai (SIM) secara dalam jaringan atau online, Selasa (13/4/2021).

Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Palangka Raya AKP Rikky Operiady, Senin, mengatakan, setelah diluncurkan oleh Korlantas Polri aplikasi pembuatan SIM baru dan perpanjangan, nantinya akan langsung aktif untuk melayani masyarakat kota setempat.

"Masyarakat tidak perlu bingung dengan aplikasi yang kami luncurkan nantinya, tinggal ikuti alurnya pemohon yang hendak membuat SIM baru atau perpanjangan akan terdaftar," ucapnya.

Meski aplikasi nantinya diluncurkan, namun pemohon tidak langsung mendapatkan SIM, dan tetap diwajibkan mengikuti tes ujian praktek di lapangan yakni mengendarai kendaraan SIM yang diajukan.

Tidak hanya itu, Satlantas Polresta Palangka Raya tetap menyediakan layanan permohonan manual untuk mengantisipasi warga yang berasal dari kampung dan masyarakat yang wilayahnya tidak memiliki sinyal.

"Selain permohonan on-line manual tetap kami layani, karena mengantisipasi warga kita yang berasal dari kampung," ucapnya.

Baca juga: Pembuatan SIM online mulai berlaku 12 April 2021

Dipertegas Rikky, mengenai peralatan penunjang SIM online sudah dipersiapkan dengan matang tinggal pelaksanaan sesuai dengan anjuran Kakorlantas Polri.

"Seluruh peralatan penunjang sudah di kirim empat hari yang lalu, sekarang kami tinggal tes awalnya saja dan besok kita akan coba usai launching," bebernya.

Ditambahkan Perwira Polri berpangkat balok tiga itu, inovasi yang diluncurkan oleh Kakorlantas Polri dan diterapkan ke seluruh daerah bertujuan untuk menekan angka penyebaran COVID-19.

Selain itu juga bertujuan mencegah adanya pungutan liar atau calo yang sangat meresahkan masyarakat selama ini dalam permohonan SIM.

"Dengan adanya hal tersebut, sudah tentu praktik pungli dan calo yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab kecil kemungkinan terjadi," tandasnya.

Baca juga: SIM Online Mudahkan Birokrasi Bagi Pendatang

Baca juga: DPRD Kalteng Dukung Penerapan Perpanjangan SIM Online

Baca juga: Polres Sukamara Belum Sediakan Layanan SIM Online