Pelayanan publik di Bartim selama Ramadhan 1442 H tetap optimal

id Sekretaris Daerah Barito Timur, Kalimantan Tengah, Panahan Moetar ,Kabupaten Barito Timur,Sekda Kabupaten Barito Timur,Bartim,Sekda Bartim,Kalteng

Pelayanan publik di Bartim selama Ramadhan 1442 H tetap optimal

Sekda Bartim Panahan Moetar. ANTARA/Habibullah

Tamiang Layang (ANTARA) - Sekretaris Daerah Barito Timur, Kalimantan Tengah, Panahan Moetar menegaskan bahwa sesuai surat edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 9 tahun 2021, seluruh Aparatur Sipil Negara bekerja pukul 08.00 - 15.00 WIB.

"Walau ada pengurangan jam kerja, pelayanan publik harus tetap berjalan optimal, ASN bekerja," kata Panahan di Tamiang Layang, Senin.

Menurutnya, pelayanan publik akan tetap berjalan secara optimal. Tidak ada alasan bagi ASN untuk tidak bekerja secara optimal. Ini merupakan tindakanjut dari SE MENPAN RB dan sudah disampaikan kepada seluruh jajaran ASN yang bekerja di lingkup Pemkab Bartim, sehingga menjadi perhatian mereka.

Dia mengatakan berkaitan jam kerja, dalam edaran ditetapkan jam kerja pegawai lingkup pemerintah diatur menjadi dua bagian. Yakni, untuk instansi yang menggunakan lima hari dan enam hari kerja.

Baca juga: Bupati Bartim perintahkan DLH cek dugaan pencemaran di Tangelanda

Pada daerah yang melaksanakan lima hari kerja yakni Senin - Kamis dimulai pukul 08.00 - 15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 - 12.30 WIB, dan Jumat pukul 08.00 - 15.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30 - 12.30 WIB.

Sedangkan instansi enam hari kerja Senin - Kamis dan Sabtu pukul 08.00 - 14.00 WIB, istirahat pukul 12.00 - 12.30 WIB dan Jumat pukul 08.00 - 14.00 WIB, istirahat pukul 11.30 - 12.30 WIB.

"Pemkab Bartim menerapkan lima hari kerja. Informasi jam kerja sudah disampaikan," kata Panahan.

Penyesuaian jam kerja ASN wajib dipatuhi. Kinerja seluruh ASN diharapkan tidak terganggu dan tetap disiplin dengan adanya penyesuaian jam kerja tersebut.

Tambahnya, ASN juga diminta tetap menerapkan protokol kesehatan selama bekerja di saat Ramadhan, baik dilingkungan perkantoran, umum hingga di rumah masing-masing.

"Selama Ramadhan, ASN juga hendaknya menghormati dan toleransi antar sesama pegawai di kantor yang sedang menjalankan ibadah puasa," demikian Panahan.

Baca juga: Pemkab Bartim kembali tiadakan Pasar Ramadhan

Baca juga: 96 pasien COVID-19 di Bartim sembuh