TPP belum cair, ASN Barut diminta kembali bersabar

id tpp barito utara,refocusing barut,bupati barut,sekda jainal abidin

TPP belum cair, ASN Barut diminta kembali bersabar

Sekda Barito Utara H Jainal Abidin memimpin rapat TAPD percepatan refocusing di Muara Teweh, Senin (12/4/2021).ANTARA/HO-Prokopim Barito Utara

Muara Teweh (ANTARA) - Bupati Barito Utara H Nadalsyah mengharapkan agar para ASN di daerah setempat untuk dapat bersabar kembali, karena Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) masih belum bisa dicairkan. 

"Kita juga ingin segera mencairkan TPP, terlebih sudah memasuki Bulan Ramadhan. Tetapi ada ketentuan dan peraturan yang berlaku, sehingga kita belum bisa membayarkan TPP," kata Nadalsyah. 

Bupati Nadalsyah menginstruksikan kepada Sekretaris Daerah H Jainal Abidin, M.AP untuk mengecek tahapan refocusing yang telah dilakukan oleh seluruh perangkat daerah lingkup pemerintah daerah. Dengan selesainya refocusing, maka Anggaran Pusat dapat ditransfer ke Pemerintah Kabupaten Barito Utara. 

"Tentunya dengan ditransfernya Anggaran Pemerintah Pusat, maka kita dapat membayarkan TPP dan belanja pemerintah lainnya," tegas Nadalsyah.

Atas instruksi Bupati, Sekretaris Daerah  H Jainal Abidin  memimpin rapat TAPD terkait percepatan refocusing anggaran. Hadir dalam rapat tersebut Kepala Bappedalitbang Muhlis, Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Agus Siswadi, Kepala Dinas Kesehatan Siswandoyo, Kepala Dinas Pendidikan Ardian, dan pejabat teknis lainnya. 

Menurut Sekda, bila masih berlarut-larut penginputan refocusing di dalam aplikasi SIPD, maka Peraturan Bupati Barito Utara tentang Perubahan Anggaran APBD juga tidak akan selesai. Dalam rapat dibahas pergeseran-pergesaran anggaran perangkat daerah untuk menyesuaikan ketentuan dalam pergeseran refocusing.

Rapat menghasilkan keputusan yakni pergeseran anggaran akibat refocusing bagi perangkat daerah yang telah disesuaikan pergeseran anggarannya dalam rapat saat ini dan perangkat daerah yang belum selesai menginput untuk segera melakukan penginputan setelah dibuka kembali jadwal pergeseran pada aplikasi SIPD. 

Dengan selesainya penginputan dalam aplikasi SIPD, Peraturan Bupati terkait perubahan APBD dapat diajukan ke Biro Hukum Provinsi Kalimantan Tengah guna fasilitasi dan nantinya segera diundangkan. 

"Dengan diundangkannya Perbup tentang Perubahan APBD maka Anggaran Pusat diharapkan dapat segera ditransfer ke Pemerintah Kabupaten Barito Utara, sehingga TPP bisa dibayarkan," ujar Jainal.