Teras berharap PP 21 Tahun 2021 percepat sesuaikan tata ruang Kalteng
Palangka Raya (ANTARA) - Anggota DPD RI Agustin Teras Narang berharap terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, dapat mempercepat penyelesaian sekaligus penyesuaian tata ruang di Provinsi Kalimantan Tengah.
Penyelesaian dan penyesuaian tata ruang di Kalteng semakin mendesak untuk memenuhi rasa keadilan publik sekaligus mempercepat agenda pembangunan berkelanjutan, kata Teras melalui rilis yang diterima di Palangka Raya, Jumat.
"Harus diakui, tidak sesuainya kondisi di lapangan dengan payung hukum terkait tata ruang di Kalteng, sejatinya sudah berlangsung lama," beber Gubernur Kalimantan Tengah periode 2005-2015 itu.
Dikatakan, dalam beberapa kali perubahan tata ruang kalteng, situasi paling rumit dihadapi saat terjadi penyusutan luasan Area Penggunaan Lain (APL). Penyusuttan itu terlihat dari 37 persen berdasarkan Perda no 08 tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalteng, menjadi sekitar 18 persen sebagai konsekuensi lahirnya SK 529/Menhut II/2012.
Teras menyebut, sejak saat itu, problem tata ruang di Kalteng menjadi lebih rumit dan sangat mengganggu berbagai agenda pembangunan. Bahkan, ketika dirinya menjabat Gubernur Kalteng dari tahun 2005-2015, harus menempuh berbagai upaya untuk mencari jalan keluar terhadap permasalahan tata ruang tersebut.
Dia mengatakan dengan segala keterbatasan, pada saat itu Pemprov Kalteng mendorong hadirnya Perda no 05 tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalteng, yang menjadi payung hukum sementara untuk mengikuti alur ketentuan berlaku APL 18 persen dan kawasan hutan seluas 82%.
"Dengan harapan, ada upaya revisi kembali akan dilakukan demi menyesuaikan di lapangan," kata Teras.
Baca juga: Stranas PK diluncurkan, Teras minta korupsi di 'food estate' dicegah
Senator asal Kalimantan Tengah itu pun mendorong agar kesepakatan semua pihak, segera dibangun. Hal itu untuk penyesuaian terhadap kondisi terkini di Kalteng, sekaligus kepentingan tata ruang yang lebih berkeadilan dan memberi manfaat bagi semua pihak.
Mantan Ketua Komisi II DPR RI itu juga meminta agar penyesuaian tata ruang melibatkan pemerintah pusat dan daerah, selain cepat namun juga dilakukan secara tepat. Hal ini mengingat ada banyak kepentingan di Kalteng.
"Secara nasional, ada kepentingan pembangunan jalur kereta api Puruk Cahu-Batanjung serta lumbung pangan yang diharapkan berkelanjutan, sebagai proyek strategis nasional," kata Teras.
Selain itu, lanjut dia, secara global tata ruang Kalteng juga perlu memperhatikan keseimbangan ekologis. Sebab, hutan Kalteng juga adalah bagian dari paru-paru dunia.
Dia mengatakan isu perlindungan kepentingan masyarakat Adat yang selama ini berada di dalam kawasan hutan, perlu juga mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum.
"Terlebih agar ada upaya pelibatan serta mereka dalam upaya menjaga hutan Kalteng sebagai paru-paru dunia," demikian Teras Narang.
Sebelumnya, Teras Narang menjadi salah seorang narasumber dalam diskusi bertema Tata Ruang Kesepakatan Provinsi Kalimantan Tengah untuk kepentingan bersama, yang digelar Relawan Jaringan Rimbawan, Kamis (15/4/2021).
Dalam diskusi itu, Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Alue Dohong, beserta Plh Dirjen Adwil Kementerian Dalam Negeri Indra Gunawan, Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran turut menjadi narasumber.
Baca juga: Pembangunan IKN harus selaras dengan jalan dan rel KA Trans Kalimantan
Baca juga: Bertemu KPK, Teras Narang minta persoalan HGU lebih diperhatikan
Baca juga: Akhiri inefisiensi, Teras dukung Menkominfo bangun Pusat Data Nasional
Penyelesaian dan penyesuaian tata ruang di Kalteng semakin mendesak untuk memenuhi rasa keadilan publik sekaligus mempercepat agenda pembangunan berkelanjutan, kata Teras melalui rilis yang diterima di Palangka Raya, Jumat.
"Harus diakui, tidak sesuainya kondisi di lapangan dengan payung hukum terkait tata ruang di Kalteng, sejatinya sudah berlangsung lama," beber Gubernur Kalimantan Tengah periode 2005-2015 itu.
Dikatakan, dalam beberapa kali perubahan tata ruang kalteng, situasi paling rumit dihadapi saat terjadi penyusutan luasan Area Penggunaan Lain (APL). Penyusuttan itu terlihat dari 37 persen berdasarkan Perda no 08 tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalteng, menjadi sekitar 18 persen sebagai konsekuensi lahirnya SK 529/Menhut II/2012.
Teras menyebut, sejak saat itu, problem tata ruang di Kalteng menjadi lebih rumit dan sangat mengganggu berbagai agenda pembangunan. Bahkan, ketika dirinya menjabat Gubernur Kalteng dari tahun 2005-2015, harus menempuh berbagai upaya untuk mencari jalan keluar terhadap permasalahan tata ruang tersebut.
Dia mengatakan dengan segala keterbatasan, pada saat itu Pemprov Kalteng mendorong hadirnya Perda no 05 tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalteng, yang menjadi payung hukum sementara untuk mengikuti alur ketentuan berlaku APL 18 persen dan kawasan hutan seluas 82%.
"Dengan harapan, ada upaya revisi kembali akan dilakukan demi menyesuaikan di lapangan," kata Teras.
Baca juga: Stranas PK diluncurkan, Teras minta korupsi di 'food estate' dicegah
Senator asal Kalimantan Tengah itu pun mendorong agar kesepakatan semua pihak, segera dibangun. Hal itu untuk penyesuaian terhadap kondisi terkini di Kalteng, sekaligus kepentingan tata ruang yang lebih berkeadilan dan memberi manfaat bagi semua pihak.
Mantan Ketua Komisi II DPR RI itu juga meminta agar penyesuaian tata ruang melibatkan pemerintah pusat dan daerah, selain cepat namun juga dilakukan secara tepat. Hal ini mengingat ada banyak kepentingan di Kalteng.
"Secara nasional, ada kepentingan pembangunan jalur kereta api Puruk Cahu-Batanjung serta lumbung pangan yang diharapkan berkelanjutan, sebagai proyek strategis nasional," kata Teras.
Selain itu, lanjut dia, secara global tata ruang Kalteng juga perlu memperhatikan keseimbangan ekologis. Sebab, hutan Kalteng juga adalah bagian dari paru-paru dunia.
Dia mengatakan isu perlindungan kepentingan masyarakat Adat yang selama ini berada di dalam kawasan hutan, perlu juga mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum.
"Terlebih agar ada upaya pelibatan serta mereka dalam upaya menjaga hutan Kalteng sebagai paru-paru dunia," demikian Teras Narang.
Sebelumnya, Teras Narang menjadi salah seorang narasumber dalam diskusi bertema Tata Ruang Kesepakatan Provinsi Kalimantan Tengah untuk kepentingan bersama, yang digelar Relawan Jaringan Rimbawan, Kamis (15/4/2021).
Dalam diskusi itu, Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Alue Dohong, beserta Plh Dirjen Adwil Kementerian Dalam Negeri Indra Gunawan, Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran turut menjadi narasumber.
Baca juga: Pembangunan IKN harus selaras dengan jalan dan rel KA Trans Kalimantan
Baca juga: Bertemu KPK, Teras Narang minta persoalan HGU lebih diperhatikan
Baca juga: Akhiri inefisiensi, Teras dukung Menkominfo bangun Pusat Data Nasional