Cirebon (ANTARA) - Satreskrim Polresta Cirebon, Jawa Barat mengungkap kasus prostitusi daring melalui media sosial, dengan modus operandi sebagai pijat plus-plus, dan berhasil menangkap seorang muncikarinya.
"Satu kasus prostitusi daring berhasil kami ungkap saat operasi penyakit masyarakat," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi, di Cirebon, Selasa.
Menurutnya, kasus prostitusi daring yang diungkap itu berkedok pijat plus-plus, dengan tersangka yang ditangkap berinisial GMI (20), warga Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon.
Adapun modus operandi praktik prostitusi daring yang dilakukan tersangka adalah membuat akun di media sosial dengan memakai nama dan foto perempuan.
Bahkan, tersangka juga membuat status yang menawarkan jasa pijat plus-plus selama 1,5 jam dengan tarif Rp250 ribu. Saat ada yang memesan, tersangka akan menjemput rekannya kemudian mengantarnya ke tempat yang telah dijanjikan untuk melayani konsumen.
"GMI berperan sebagai muncikari yang menyediakan jasa pijat plus-plus. Kami mendapat informasi adanya praktik prostitusi daring dan langsung dilakukan penangkapan terhadap tersangka," ujarnya pula.
Syahduddi mengatakan, sejumlah barang bukti juga turut disita jajarannya dari tangan tersangka, di antaranya, telepon genggam, alat kontrasepsi, seprai, pelumas memijat, uang tunai Rp1 juta, dan lainnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, GMI dijerat Pasal 21 jo Pasal 45 UU ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP. "Dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda paling banyak Rp1 miliar," katanya pula.
Berita Terkait
Peredaran narkoba dalam aktivitas prostitusi
Rabu, 17 Januari 2024 15:10 Wib
Enam pelaku prostitusi online di Manokwari-Papua ditangkap
Senin, 25 September 2023 19:05 Wib
Tanpa ada relokasi, praktik prostitusi Gang Royal Jakut ditutup
Rabu, 20 September 2023 15:01 Wib
Sosiolog soroti maraknya prostitusi remaja di daerah ini
Senin, 21 Agustus 2023 15:48 Wib
Polda Kalteng tetapkan 10 orang tersangka kasus TPPO
Rabu, 5 Juli 2023 17:48 Wib
Satpol PP tutup panti pijat di daerah ini karena berpraktik prostitusi
Jumat, 2 Juni 2023 14:43 Wib
10 pelaku prostitusi berbasis aplikasi Michat diamankan
Senin, 10 April 2023 8:45 Wib
Sanksi tegas penyedia tempat prostitusi di Aceh
Jumat, 21 Oktober 2022 17:03 Wib