Pemerintah akan evaluasi izin perhotelan di Jakarta terkait prostitusi anak

id prostitusi anak,evaluasi izin perhotelan ,Pemerintah Kota Jakarta Selatan,prostitusi daring anak,kawasan Tebet,korban kasus prostitusi

Pemerintah akan evaluasi izin perhotelan di Jakarta terkait prostitusi anak

Anak-anak korban kasus prostitusi atau eksploitasi seksual anak di bawah umur saat jumpa pers di Mapolres Jakarta Utara, Senin (10/2/2020). Polres Jakarta Utara mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban sembilan orang anak di bawah umur di Apartemen Gading Nias Residence, Kelapa Gading, Jakarta Utara. ANTARA/Fauzi Lamboka/am.

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Selatan akan mengevaluasi izin perhotelan terkait prostitusi daring  anak, menyusul penggerebekan praktik itu di salah satu hotel di kawasan Tebet pada Rabu (21/4) malam.

"Satpol PP bisa menyegel lokasi dimaksud," kata Pelaksana Tugas Wali Kota Jakarta Selatan Isnawa Adji di Jakarta, Kamis.

Ia sudah berkoordinasi dengan Suku Dinas Satpol PP Jakarta Selatan untuk melibatkan Suku Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Suku Dinas Pariwisata dalam memeriksa perizinan hotel.

Di sisi lain, ia mengapresiasi langkah kepolisian yang membongkar jaringan prostitusi daring melibatkan perempuan di bawah umur.

"Saya menyayangkan kasus prostitusi daring yang terjadi di Reddorz Tebet. Saya apresiasi kinerja Polri yang membongkar jaringan prostitusi itu," katanya.
Anak-anak korban kasus prostitusi atau eksploitasi seksual anak di bawah umur saat jumpa pers di Mapolres Jakarta Utara, Senin (10/2/2020). Polres Jakarta Utara mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban sembilan orang anak di bawah umur di Apartemen Gading Nias Residence, Kelapa Gading, Jakarta Utara. ANTARA/Fauzi Lamboka/am.

Adapun lokasi penggerebekan hotel itu berlokasi di Jalan Tebet Barat Dalam X, Tebet, Jakarta Selatan yang berada di dalam kompleks perumahan.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membongkar praktik prostitusi daring anak di Tebet, Jakarta Selatan.

"Polda Metro Jaya telah mengamankan beberapa PSK (pekerja seks komersial) bawah umur, joki serta beberapa orang yang tertangkap tangan diduga keras sedang atau telah melakukan perbuatan cabul dengan korbannya anak di bawah umur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Petugas kemudian menggelandang sejumlah orang yang diduga terlibat termasuk pengguna jasa PSK tersebut ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa.

"Modus operandinya menawarkan PSK anak dengan menggunakan aplikasi media sosial," kata Yusri.

Dalam operasi tersebut polisi turut mengamankan 15 orang, sebagian besar adalah anak yang diduga dipekerjakan sebagai PSK.