Muara Teweh (ANTARA) - Kepolisian Resor Barito Utara, Kalimantan Tengah, menangkap seorang warga berinisial AY alias Damon (39) asal Desa Makunjung Kecamatan Barito Tuhup Raya, Kabupaten Murung Raya, diduga sebagai pengedar sabu-sabu dengan barang bukti sebanyak 14 paket atau seberat 4.14 gram bruto.
"Sabu-sabu yang diamankan sebanyak 14 paket ini disimpan di atas kasur," Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Narkoba AKP Slameto di Muara Teweh, Jumat.
Tersangka Damon ditangkap polisi pada Kamis (22/4) malam sekitar pukul 22.15 WIB di sebuah rumah di Jalan Tanjung Binuang RT 06 Kelurahan Lahei II, Kecamatan Lahei.
Saat dilakukan penggeledahan pada malam hari itu, polisi menemukan selain satu paket sabu berat 4,14 gram yang disimpan di atas kasur.
Di rumah itu juga polisi mengamankan timbangan digital, alat hisap sabu,korek api dan sendok takar.
"Selain itu HP merk VIVO Y20 warna biru, 16 buah potongan sesotan plastik dan sebungkus plastik klip kosong," katanya.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Barito Utara untuk proses lebih lanjut.
"Terhadap tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Slameto.
Berita Terkait
Basarnas latih teknik pertolongan di permukaan air wilayah Barito Utara
Kamis, 2 Mei 2024 16:29 Wib
BKSDA Kalteng evakuasi buaya muara yang memangsa warga Kobar
Rabu, 1 Mei 2024 21:30 Wib
Warga Muara Tuhup datangi DPRD sampaikan tiga keluhan
Rabu, 1 Mei 2024 8:06 Wib
Anggota DPRD Barut apresiasi keberadaan SALUT Iya Mulik Muara Teweh
Kamis, 25 April 2024 6:31 Wib
Arus penumpang Lebaran 2024 di Bandara Muhammad Sidik meningkat
Selasa, 23 April 2024 17:22 Wib
Pj Bupati Barito Utara sidak ke sejumlah dinas pelayanan publik
Selasa, 16 April 2024 20:02 Wib
Susi Air terbang perdana ke Muara Teweh dari Palangka Raya
Kamis, 11 April 2024 13:17 Wib
Arus mudik pesawat Muara Teweh - Banjarmasin mulai ramai
Minggu, 7 April 2024 21:02 Wib