Sekda Kapuas : Peniadaan mudik lebaran memutus penularan COVID-19

id Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Septedy ,Kabupaten Kapuas,Kapuas,Sekda Kapuas,Kalteng,Peniadaan mudik lebaran memutus penularan

Sekda Kapuas : Peniadaan mudik lebaran memutus penularan COVID-19

Sekda Kabupaten Kapuas, Septedy melakukan penandatangan Deklarasi Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H / 2021 M, di Mapolres Kapuas, Senin (26/4). ANTARA/ HO

Kuala Kapuas (ANTARA) - Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Septedy mengajak seluruh elemen masyarakat di wilayah setempat untuk memaklumi bahwa peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442H/2021M, sebagai upaya menekan sekaligus mengendalikan dan memutus mata rantai penularan COVID-19 di di wilayah ini. 

"Demi kesehatan dan keselamatan seluruh masyarakat Kabupaten Kapuas, agar tidak melakukan mudik lebaran, baik yang masuk maupun yang keluar wilayah Kapuas," kata Septedy, di Kuala Kapuas, Senin.

Hal ini disampaikan Sekda saat memberikan sambutan pada apel Deklarasi Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442H/2021M, yang dilaksanakan di halaman Mapolres Kapuas, Jalan Pemuda KM 3,5 Kota Kuala Kapuas. Di mana apel yang diawali dengan pembacaan Deklarasi Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H / 2021 M ini dilakukan, sebagai upaya dalam pengendalian penyebaran COVID-19 di wilayah hokum Polres Kapuas.

Baca juga: Komisi IV DPRD Kapuas apresiasi kinerja Dinkes turunkan angka stunting

Dia mengatakan pembatasan Moda Transportasi akan dilakukan dari tanggal 6 Mei sampai dengan tanggal 17 Mei 2021 mendatang, diharapkan masyarakat bisa mematuhi apa yang menjadi upaya pemerintah dan Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 untuk menekan penularannya.

"Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Kapuas untuk berlebaran dirumah saja, tetap patuhi protokol kesehatan yang berlaku, dengan tetap menggunakan masker, mencuci tangan pakai sabun di air mengalir dan tetap menjaga jarak," demikian Septedy.

Sementara itu, dalam kegiatan tersebut dilanjutkan penandatanganan Deklarasi Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H / 2021 M yang diawali oleh Sekretaris Daerah Kapuas Septedy, Dandim 1011 KLK, Kapolres Kapuas, Ketua Pengadilan Negeri Kapuas, Kajari Kapuas, Ketua FKUB Kapuas, Kepala BPBD Kapuas dan Ormas Gerdayak.

Kegiatan tersebut, dihadiri Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kapuas, Pejabat Utama Polres Kapuas, Sejumlah Perangkat Daerah terkait, Organisasi Keagamaan serta Organisasi Masyarakat.

Baca juga: Dinkes Kapuas ingatkan warga memperhatikan keamanan pangan

Baca juga: Tiga desa di Kapuas diberi penghargaan aktif verifikasi DTKS