Polres Bartim bongkar arisan fiktif beromzet Rp1,3 miliar

id Kepolisian Resor Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah,Polres Kabupaten Barito Timur,Kabupaten Barito Timur,Kapolres Bartim,AKBP Afandi Eka Putra

Polres Bartim bongkar arisan fiktif beromzet Rp1,3 miliar

Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra (kedua kiri) didampingi Kasat Reskrim Iptu Ecky, Kapolsek Dusun Tengah Iptu Nurheryanto, Kanit Reskrim Aipda Yotri saat jumpa pers terkait kasus penipuan dengan modus arisan di Tamiang Layang, Jumat (30/4). ANTARA/Habibullah

Tamiang Layang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, membongkar arisan diduga fiktif di Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah dengan omzet mencapai Rp1,3 miliar, dan menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial Nor Jamiah (35) yang menjadi tersangka dalam kasus ini.

"Ini kasus penipuan dengan modus arisan fiktif dengan nama Putri Annisa," kata Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra didampingi Kasat Reskrim Iptu Ecky, Kapolsek Dusun Tengah Iptu Nurheryanto saat jumpa pers di Tamiang Layang, Jumat.

Dikatakan, saat ini masih dalam penyelidikan dan tidak menutup kemungkinan ada korban lain dan nilai kerugian juga bisa bertambah. Selain itu, kemungkinan adanya keterlibat pihak lain juga masih dikembangkan.

Afandi mengatakan dari hasil pengakuan tersangka, arisan fiktif ini terjadi sejak tahun 2019 hingga akhir tahun 2020. Satu kupon arisan senilai Rp20 juta ditawarkan dibawah harga sehingga jika kena akan mendapatkan keuntungan. Jika mengambil tiga kupon seharga Rp50 juta maka akan mendapatkan keuntungan Rp10 juta.

"Untuk meyakinkan korbannya, NJ menunjukkan 100 nama peserta arisan pada kartu induk dan kartu arisan bertuliskan Putri Annisa dan berstempel senilai Rp20 juta," beber dia.

Baca juga: Bupati Bartim pastikan pembangunan stadion dan kolam renang berjalan lancar

Dijelaskan Afandi, ketika waktu yang dijanjikan keluar nama beserta nomor urut kupon arisan, ternyata uangnya tidak ada. Untuk menutupi orang yang kena arisan, pelaku melancarkan aksinya kembali dengan mendatangi korban baru.

"Awalnya lancar. Uang korban dibayarkan ke yang lain sehingga kekurangan dari keuntungan menumpuk dan pelaku tidak bisa lagi membayar. Istilahnya gali lobang tutup lobang," kata Afandi.

Semakin lama, tersangka semakin tidak bisa memenuhi hak-hak peserta arisan. Kasus ini pun kemudian dilaporkan korban ke Polsek Dusun Tengah.

IRT berbadan gemuk itu pun ditangkap di kediamannya. Dari pengakuan tersangka mengakui uang yang disetor dipakai untuk membayar hutang di tempat lain dan keperluan pribadi.

"Saat ini kasus penipuan dengan modus arisan fiktif dalam tahap penyidikan. Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP terkait dugaan penipuan," kata Afandi.

Perwira dengan pangkat melati dua itu menghimbau masyarakat Kabupaten Bartim yang merasa tertipu dengan modus arisan fiktif Anissa Putri, diharapkan segera melapor ke satreskrim Polres Bartim atau Polsek Dusun Tengah. Penyidik saat ini masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya korban lainnya.

Baca juga: PT SEM tes usap antigen berkala karyawan bantu kendalikan COVID-19 di Bartim

Baca juga: Kemenag Bartim tetapkan besaran zakat fitrah 1442 Hijriah