Tamiang Layang (ANTARA) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Timur Kalimantan Tengah, telah menetapkan besaran zakat fitrah pada 1442 Hijriah atau tahun 2021 ini agar bisa menjadi acuan bagi umat Islam setempat saat membayar zakat fitrah.
“Untuk kadar zakat fitrah beras ditetapkan dengan takaran sebanyak 3,5 liter atau dalam timbangan seberat 2,5 kilogram per orang,” kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bartim, Abdul Majid Rahimi di Tamiang Layang, Selasa.
Besaran zakat fitrah ditetapkan sesuai dengan hasil rapat koordinasi Kepala Kemenag Bartim bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pimpinan Cabang (PC) Nahdlatul Ulama, Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah dan Baznas tertanggal 22 April 2021 tentang penetapan keputusan bersama nilai zakat fitrah.
Dalam rapat ditetapkan, apabila dinilai dengan uang dengan jenis beras yang dikonsumsi maka ada tiga kategori yakni beras premium, medium dan murah. Beras premium dimaksud yakni beras mayang dan sejenisnya, beras medium yakni beras unus atau karang dukuh dan sejenisnya. Beras murah yakni beras ciherang atau lantik dan sejenis.
“Untuk beras premium sebesar Rp50 ribu/jiwa, beras medium sebesar Rp40 ribu/jiwa dan beras murah sebesar Rp30 ribu per jiwa,” kata Abdul Majid.
Baca juga: PDAM Bartim diminta tingkatkan pelayanan
Bagi yang uzur syar'i maka wajib membayar fidyah per hari sebanyak satu kali makan beserta lauk pauknya sebesar Rp25 ribu.
Masyarakat Kabupaten Bartim diharapkan menjadikan ketetapan besaran zakat fitrah yang sudah dikeluarkan ini sebagai pedoman dalam membayar zakat fitrah 1442 Hijriah atau tahun 2021 ini.
Majid menambahkan, kadar zakat fitrah yang dikeluarkan setiap orang berbeda karena disesuaikan dengan jenis beras yang dimakan dalam setiap harinya, sehingga nominalnya sesuai dengan harga dari jenis beras yang dikonsumsi masing-masing.
Untuk pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah dilaksanakan oleh masjid, mushalla maupun unit pengumpulan zakat atau tempat lainnya. Sedangkan zakat mal atau harta melalui lembaga yang sah seperti badan amil zakat atau UPZ sesuai Pasal 38 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat.
Baca juga: Kolaborasi pemkab dan pemdes sukseskan program ekonomi kerakyatan di Bartim