Tolak berikan uang, seorang istri di Bartim dipukul suami hingga lebam

id Istri dipukul suami,Bartim,Tamiang Layang,Kalteng,Barito Timur,Tolak berikan uang, seorang istri di Bartim dipukul suami hingga lebam,Polres Bartim,Ja

Tolak berikan uang, seorang istri di Bartim dipukul suami hingga lebam

Korban KDRT KN (25) saat menunjukkan luka memar di lengan kiri ke Polsek Dusun Tengah akibat dipukul suaminya MN (26), Minggu (25/4/2021). ANTARA/HO-Polsek Dusun Tengah

Tamiang Layang (ANTARA) - Seorang perempuan berinisial KN (25) di Kabupaten Barito Timur Kalimantan Tengah, melaporkan kejadian kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan suaminya MN (26) ke Polsek Dusun Tengah.

“Dilaporkan istrinya karena memukul dengan teflon dan tangan kosong, diduga karena tidak memberikan uang kepada suaminya,” kata kata Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Nurheryanto saat dihubungi di Tamiang Layang, Senin.

Menurut Nurheryanto, peristiwa pemukulan terjadi Minggu (25/4) sore.

Ketika itu, MN mau mengambil uang di toko kosmetik yang dikelola istrinya di Jalan Ampah Muara Teweh, Karamah RT 10 Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah.

Baca juga: Pengawasan HET elpiji tiga kilogram di Bartim perlu ditingkatkan

KN menolak memberi uang hasil penjualan alat-alat kosmetiknya, karena ingin membeli lagi peralatan kosmetiknya. MN langsung emosi dan marah serta melakukan kekerasan terhadap istrinya dengan memukul bagian lengan dan wajah menggunakan alat memasak berupa teflon.

Usai memukul dengan teflon, MN kembali memukuli istrinya dengan tangan kosong hingga berulang kali. KN yang tidak bisa melawan akhirnya mengalami luka lebam dan memar di bagian tubuh, kepala dan wajah.

Perempuan berambut hitam panjang sebahu itu memberanikan diri melaporkan kasus KDRT suaminya ke SPKT Polsek Dusun Tengah, karena dua bulan selama menikah sudah sering mendapatkan kekerasan fisik dan verbal.

“Setelah kita terima laporannya, kita langsung melakukan olah TKP dan memintai keterangan saksi serta melakukan visum et revertum,” kata Nurheryanto.

Baca juga: Bupati Bartim ingatkan warga dilarang mudik

Nurheryanto menjelaskan, MN merupakan warga Amuntai, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

MN dan KN tinggal berdua di sebuah toko sewaan di Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah.

Selanjutnya, MN sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan dugaan melakukan tindak pidana KDRT sesuai pasal 44 ayat 1 Undang Undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.

“Kita proses secara profesional. KN selaku pelapor sekaligus korban minta proses hukum kepada MN tetap berlanjut," kata Nurheryanto.

KN saat melapor, didampingi pihak keluarganya dan langsung dibawa pulang untuk mendapatkan perawatan.

Baca juga: Seorang pria ditemukan tewas berlumuran darah tanpa busana di Bartim

Baca juga: Bartim laksanakan PPKM, Polres optimalkan operasi yustisi