Sidang tuntutan kasus kerumunan Rizieq Shihab berlangsung 10 Mei

id Rizieq Shihab ,kasus kerumunan Rizieq Shihab,Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal

Sidang tuntutan kasus kerumunan Rizieq Shihab berlangsung 10 Mei

Petugas kepolisian berada di dekat layar yang menampilkan suasana sidang lanjutan kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jakarta, Senin (19/4/2021). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.

Jakarta (ANTARA) - Terdakwa Rizieq Shihab akan menjalani sidang tuntutan kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Senin (10/5).

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan sidang tuntutan tersebut digelar setelah agenda pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa telah selesai sesuai jadwal.

"Penuntut Umum sudah menyiapkan tuntutan, jadi mungkin setelah keterangan ahli diskors sebentar akan dibacakan tuntutan untuk perkara nomor 221 dan 222," kata Alex Adam Faisal di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis.

Baca juga: Saksi sebut Rizieq Shihab sakit tenggorokan sebelum tes cepat antigen

Baca juga: Saksi sebut hasil tes cepat antigen Rizieq Shihab reaktif COVID-19


Alex menjelaskan tim kuasa hukum Rizieq Shihab meminta untuk dihadirkan kembali sebanyak dua saksi ahli untuk perkara nomor 226 guna membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Rencananya dua saksi ahli yang diminta pihak terdakwa itu akan memberikan keterangan dari Pengadilan Negeri Solo secara virtual.

Lebih lanjut, Alex mengatakan apabila memungkinkan pemeriksaan saksi perkara nomor 226 rampung lebih cepat, menurutnya ada kemungkinan JPU bakal membacakan tuntutan di satu hari sama.

"Kalau lancar, cepat, mungkin dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa terhadap nomor 226. Dan mungkin juga tuntutan bisa semuanya, ketiganya (tuntutan perkara 221, 222, dan 226)," ujar Alex Adam Faisal.

Baca juga: Benarkah eks FPI deklarasi bunuh diri massal jika Rizieq tak dibebaskan? cek faktanya

Baca juga: Eksepsi Rizieq terkait kasus kerumunan Petamburan ditolak hakim

Baca juga: Proses hukum Rizieq agar jadi pembelajaran bagi semua pihak