DPRD usulkan perda terkait permukiman di kawasan Bandara H Muhammad Sidik

id dprd barito utara,bandara muhammad sidik,perda,kawasan pemukiman,kalteng,surianor

DPRD usulkan perda terkait permukiman di kawasan Bandara H Muhammad Sidik

Ketua Fraksi Demokrat DPRD Barito Utara, Surianor.ANTARA/HO

Muara Teweh (ANTARA) - Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, mengusulkan kepada Pemerintah Kabupaten setempat untuk segera membuat rancangan peraturan daerah (raperda) terkait pemukiman di kawasan Bandara Haji Muhammad Sidik di wilayah Desa Trinsing Kecamatan Teweh Selatan.

"Saya mengusulkan agar di kawasan Bandara dibuat peraturan daerah terkait permukiman warga. Jangan sampai, seperti pengalaman sebelumnya yakni Bandar Udara Beringin Muara Teweh kawasannya ramai penduduk," kata anggota DPRD Barito Utara Surianor di Muara Teweh, Senin.

Menurut dia, seperti Bandara Beringin Muara Teweh yang kawasannya banyak perumahan warga. Tidak dapat diperluas lagi, sehingga menggangu aktivitas penerbangan. 

"Jadi, kita berharap Bandara H Muhammad Sidik ini memang diatur agar ke depan tidak terjadi hal sama seperti bandara sebelumnya," tegas dia.

Surianor juga menjelaskan pembuatan peraturan daerah terkait permukiman tujuannya agar di kawasan bandara teratur dan tertata dengan baik. Contohnya jarak rumah dengan bandara berapa kilometer baru ada kawasan permukiman serta jarak rumah dari badan jalan.

"Kita lakukan lakukan langkah antisipasi sedini mungkin, demi kelancaran dan kemajuan Bandara H Muhammad Sidik ini," kata dia yang juga menjabat Ketua Fraksi Demokrat DPRD Barito Utara ini.

Dia juga berharap agar hal ini segera direalisasikan sebab bandara H Muhammad Sidik sudah mulai beroperasi. 

"Jangan sampai masyarakat sudah membangun baru diberlakukan aturan-aturan seperti ini, itu akan merugikan banyak pihak baik untuk pemerintah sendiri maupun masyarakat," ujar Surianor.

Bandar Udara Muhammad Sidik merupakan bandara yang berada di Desa Trinsing, Kecamatan Teweh Selatan ini merupakan bandara baru menggantikan bandara Beringin Muara Teweh yang dinilai sudah tidak layak untuk penerbangan dan berada di kawasan pemukiman penduduk.Bandara  H Muhammad Sidik diresmikan  pada 30 Maret 2021 oleh Wakil Presiden Republik Indonesia Ma'ruf Amin.