Polisi masih periksa sopir DAMRI terkait kecelakaan tunggal

id Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah ,Kasat Lantas Polresta Palangka Raya, AKP Rikky Operiady, DAMRI, kecelakaan tunggal DAMRI,Kalteng, Palangka Raya

Polisi masih periksa sopir DAMRI terkait kecelakaan tunggal

Kasat Lantas Polresta Palangka Raya AKP Rikky Operiady. ANTARA/Adi Wibowo

Palangka Raya (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah belum menetapkan siapa tersangka dalam insiden kecelakaan tunggal bus DAMRI di Jalan Mahir Mahar lingkar dalam, hingga mengakibatkan satu orang penumpang meninggal dunia.

Kasat Lantas Polresta Palangka Raya AKP Rikky Operiady, Kamis, mengatakan sopir DAMRI yang sudah diamankan pihaknya usai insiden tersebut kini statusnya masih sebagai terperiksa.

"Untuk sopir saat ini masih berstatus terperiksa. Kemudian lima orang juga dijadikan saksi dalam peristiwa tersebut," kata Rikky.

Penyidik Satlantas Polresta Palangka Raya kini terus menyelidiki guna mengetahui cerita sebenarnya, dalam kecelakaan tunggal selain menewaskan satu penumpang juga menyebabkan puluhan penumpang lainnya luka-luka.

Selanjutnya truk yang mengalami rusak berat juga sudah diamankan anggota, sebagai barang bukti dari kecelakaan tersebut. Bahkan pihaknya juga sudah melakukan olah TKP, namun belum bisa menyimpulkan bagaimana persis bus tersebut tergelincir ke sungai kecil itu.

"Olah TKP sudah dilakukan tinggal melakukan dan nantinya akan dicocokkan dengan keterangan dari saksi mata dan sopir bus DAMRI terkait kejadian itu," bebernya.

Baca juga: Jasa Raharja beri santunan korban meninggal kecelakaan bus DAMRI

Di lokasi yang berbeda, Kepala Unit Operasional dan Humas PT Jasa Raharja Cabang Kalteng Mangandar Doloksaribu mengatakan, mengenai santunan untuk keluarga korban yang meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal juga sudah dilakukan proses pencairan.

Sedangkan untuk korban luka-luka yang dirawat di beberapa rumah sakit yang ada di Kota Palangka Raya, Jasa Raharja juga sudah menjamin biaya pengobatan para korban terhadap mereka yang menjalani perawatan sesuai aturan yang berlaku.

"Kalau santunan untuk yang meninggal dunia Rp50 juta, sedangkan biaya jaminan perawatan di rumah sakit bagi mereka yang menjalani perawatan sebesar Rp20 juta," tandasnya.

Baca juga: Bus DAMRI tergelincir ke sungai, satu orang meninggal di Palangka Raya