Pansus I DPRD Kapuas optimalkan pembahasan dua raperda

id Pansus I DPRD Kapuas optimalkan pembahasan dua raperda, Kalteng, kapuas

Pansus I DPRD Kapuas optimalkan pembahasan dua raperda

Anggota Pansus DPRD Kabupaten Kapuas, Ahmad Zahidi. ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi

Kuala Kapuas (ANTARA) - Panitia Khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, mengoptimalkan dan menargetkan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang tengah dibahas bersama SOPD terkait selesai dalam waktu dua bulan ke depan.

"Mudah-mudahan dalam dua bulan ini bisa selesai semua, karena kita juga dikejar dengan kegiatan-kegiatan lainnya," kata anggota Pansus I DPRD Kabupaten Kapuas, Ahmad Zahidi di Kuala Kapuas, Jumat.

Dua buah raperda yang masih dibahas dengan mitra kerjanya adalah Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata dan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dikatakannya, dalam pembahasan pertama bersama mitra kerja saat itu sudah masuk kepada rumusan masalah. Untuk Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata ini di dalamnya akan menentukan destinasi wilayah strategis wisata di Kabupaten Kapuas. Penentuannya dibahas bersama.

"Kita inventarisasi masalah dahulu. Karena ini jadi pokok paradigma kerangka berpikir dalam penyelesaian raperda ini," terang legislator asal Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Wakil rakyat yang terpilih kembali dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kapuas I Kecamatan Selat ini menambahkan, hal yang menjadi pembahasan sangat strategis itu nantinya yaitu terkait peluang pengelolaan kepariwisataan ini bisa dikelola pihak ketiga atau tidak.

“Ini jadi kepentingan kita bersama. Kalau bisa dikelola kenapa tidak karena pengelolaannya sangat dibutuhkan," katanya.

Baca juga: Banjir kembali terjadi di tujuh desa di Kecamatan Kapuas Tengah

Jika hanya bergantung dengan keuangan daerah atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kapuas maka akan sangat terbatas.

Sementara itu untuk Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, hal itu berkaitan dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2021. Dalam hal ini ada beberapa substansi yang berubah, diantaranya adalah sistem keuangan daerah yang mengacu pada sistem keuangan di pusat.

Menurutnya, hal yang sangat penting diperhatikan dalam regulasi itu nantinya adalah pemerintah daerah diwajibkan menginformasikan tentang keadaan keuangan daerah. Kemudian, pemerintah daerah juga harus menyusun suatu kebijakan aturan regulasi apa yang menjadi sebuah kerugian daerah, begitu juga penyelesaiannya bagaimana.

"Juga bagaimana tentang kedudukan badan usaha milik daerah. Disana juga disusun. Maka itu kami maraton akan membahas ini karena ini sebuah kebutuhan bersama baik SOPD maupun legislatif," demikian Ahmad Zahidi.

Baca juga: Penerimaan CASN di Kapuas ditiadakan