Seorang nahkoda kapal dijatuhi hukuman penjara 1 tahun
Batam (ANTARA) - Nakhoda kapal super tanker berbendera Iran, MT Horse, Mehdi Monghasemjahromi, dijatuhi hukuman penjara satu tahun, karena terbukti melakukan tindak pidana tidak mematuhi peraturan alur pelayaran.
"Menjatuhkan terdakwa Mehdi Monghasemjahromi penjara selama satu tahun," begitu putusan hakim Pengadilan Negeri Batam yang diketuai David Sitorus, dalam sidang vonis, di PN Batam, Selasa.
Masih dalam putusan-nya, majelis hakim juga menetapkan, pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali di kemudian hari ada berita dalam putusan hakim terdakwa terbukti melakukan tindak pidana lain sebelum berakhirnya percobaan selama dua tahun.
Majelis hakim memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan diucapkan.
Baca juga: Harga minyak naik dipicu serangan kapal Iran
Terdakwa Mehdi Monghasemjahromi terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 193 ayat (1) UU no.17 tahun 2008 tentang Pelayaran.
Masih dalam sidang, hakim memerintahkan mengembalikan berbagai jenis barang bukti kepada saksi dan terdakwa, termasuk senjata api dan kapal MT Horse.
Hakim menilai beberapa hal yang memberatkan terdakwa, di antaranya perbuatan tersebut dapat mengancam keamanan dan keselamatan pelayaran.
Sedangkan hal yang dinilai meringankan, adalah terdakwa mengakui perbuatannya dan selalu koperatif selama proses persidangan.
Sementara itu, terdakwa yang ditemani perwakilan Kedutaan Besar Iran untuk Indonesia menyatakan menerima putusan hakim.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum Rumondang Manurung menyatakan akan pikir-pikir.
MT Horse dan MT Freya diamankan kapal Bakamla karena diduga melanggar sejumlah aturan di perairan Indonesia pada Januari 2021.
Baca juga: Angkatan Laut AS Kirim Kapal Perang Ke Yaman Untuk Pantau Kapal Iran
Baca juga: Iran akan kerahkan kapal perang ke Laut Mediterania
Baca juga: Dua kapal perang Iran merapat di Pantai Sudan Jumat
"Menjatuhkan terdakwa Mehdi Monghasemjahromi penjara selama satu tahun," begitu putusan hakim Pengadilan Negeri Batam yang diketuai David Sitorus, dalam sidang vonis, di PN Batam, Selasa.
Masih dalam putusan-nya, majelis hakim juga menetapkan, pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali di kemudian hari ada berita dalam putusan hakim terdakwa terbukti melakukan tindak pidana lain sebelum berakhirnya percobaan selama dua tahun.
Majelis hakim memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan diucapkan.
Baca juga: Harga minyak naik dipicu serangan kapal Iran
Terdakwa Mehdi Monghasemjahromi terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 193 ayat (1) UU no.17 tahun 2008 tentang Pelayaran.
Masih dalam sidang, hakim memerintahkan mengembalikan berbagai jenis barang bukti kepada saksi dan terdakwa, termasuk senjata api dan kapal MT Horse.
Hakim menilai beberapa hal yang memberatkan terdakwa, di antaranya perbuatan tersebut dapat mengancam keamanan dan keselamatan pelayaran.
Sedangkan hal yang dinilai meringankan, adalah terdakwa mengakui perbuatannya dan selalu koperatif selama proses persidangan.
Sementara itu, terdakwa yang ditemani perwakilan Kedutaan Besar Iran untuk Indonesia menyatakan menerima putusan hakim.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum Rumondang Manurung menyatakan akan pikir-pikir.
MT Horse dan MT Freya diamankan kapal Bakamla karena diduga melanggar sejumlah aturan di perairan Indonesia pada Januari 2021.
Baca juga: Angkatan Laut AS Kirim Kapal Perang Ke Yaman Untuk Pantau Kapal Iran
Baca juga: Iran akan kerahkan kapal perang ke Laut Mediterania
Baca juga: Dua kapal perang Iran merapat di Pantai Sudan Jumat