DPRD Barut setujui perumusan dua raperda

id raperda barito utara,dprd barut,kalteng

DPRD Barut setujui perumusan dua raperda

DPRD Kabupaten Barito Utara bersama pemerintah daerah melaksanakan rapat penyampaian hasil fasilitasi dua buah rancangan peraturan daerah (Raperda) di ruang rapat DPRD setempat, di Muara Teweh, Senin (24/5/2021).ANTARA/HO

Muara Teweh (ANTARA) - DPRD Kabupaten Barito Utara bersama pemerintah daerah melaksanakan rapat penyampaian hasil fasilitasi dua buah rancangan peraturan daerah (raperda) di ruang rapat DPRD setempat, Senin.

Dua buah raperda tersebut yakni tentang kawasan tanpa rokok dan raperda pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak dan antar waktu.

Rapat ini dipimpin Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Sastra Jaya bersama sepuluh orang anggota lainnya sedangkan pihak eksekutif dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan Siswandoyo dan Kepala Dinas Sosial PMD Eveready Noor serta instansi terkait lainnya.

Sastra Jaya mengungkapkan bahwa DPRD Barito Utara telah melakukan pembahasan dan penyempurnaan sebagai tindak lanjut dari surat Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.342/506/HUK tanggal 19 April 2021 perihal hasil fasilitasi dua buah raperada Kabupaten Barito Utara untuk ditetapkan sebagai Perda.

"Jadi seluruh anggota yang hadir dalam rapat ini menyetujui perumusan penyempurnaan dua buah raperda tersebut sebelum nantinya akan ditetapkan sebagai perda," katanya.

Namun, kata dia, ada beberapa hal yang telah disampaikan oleh anggota dewan yang hadir dalam rapat tersebut, salah satunya dalam penerapan perda tersebut setelah disetujui oleh DPRD.

Selain itu perlu dilakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat sebelum nantinya Perda tersebut diterapkan,

"Sehingga nantinya dapat disambut baik oleh masyarakat dan peraturan tersebut dapat berjalan sebagaimana mestinya," kata politisi dari PDIP ini.