Pulang Pisau (ANTARA) - Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto melalui Kasat Reskrim Iptu John Digul Manra mengungkapkan, mantan Kepala Desa Hanjak Maju, Kecamatan Kahayan Hilir, berinisial T diduga telah merugikan keuangan Negara mencapai Rp269,7 Juta dari pengeloaan Dana Desa (DD) sebesar Rp1,185 miliar pada tahun 2019.
"Berkas perkara tahap pertama tindak pidana korupsi (Tipikor) Desa Hanjak Maju pada Tahun Angggaran 2019 ini selanjutnya kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Pulang Pisau," kata Digul di Pulang Pisau, Senin.
Dikatakan, dana pemerintah pusat melalui DD tahun 2019 itu dicairkan oleh pemerintah Desa Hanjak Maju dalam tiga tahapan yang digunakan untuk masing-masing kegiatan di bidang pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Dia mengatakan pada kenyataannya ada dua kegiatan yang tidak dicairkan dan dana tersebut dislipakan pada Tahun 2019. Dan, ada kegiatan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan anggaran yang telah dicairkan. Bahkan, dari keterangan Ahli teknik bangunan, kegiatan pembangunan fisik yang dibuat dengan menggunakan dana desa, ditemukan adanya selisih volume.
Hasil audit perhitungan Tim BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah terhadap penggunaan DD Hanjak Maju pun ditemukan penyimpangan-penyimpangan yang melanggar aturan, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan Negara mencapai sebesar Rp 269,7 Juta
"Untuk dugaan tersangka dalam kerugian Negara dari pengelolaan DD ini adalah T mantan Kepala Desa Hanjak Maju," ucap Digul.
Baca juga: DPRD tetapkan usulan pengangkatan dan pengesahan Bupati Pulang Pisau
Menurut dia, pengungkapan kasus korupsi ini berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor LP/92/XII/RES.3.3/2020/KALTENG/RES PULPIS tertanggal 28 Desember 2020. Tersangka terancam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3, Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 18 ayat (1) hurup b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
"Ancaman kurungan paling singkat selama satu tahun dan paling lama lima tahun," demikian Digul.
Baca juga: Wagub Kalteng dorong percepatan vaksinasi COVID-19
Baca juga: Pendataan keluarga di Pulang Pisau terkendala keterbatasan jaringan
Berita Terkait
Nahas! Bus rombongan Kades Pulpis terbalik di Tol Semarang-Bawen
Kamis, 19 Desember 2024 12:36 Wib
Pj Bupati Pulpis minta perempuan terus tingkatkan potensi diri
Rabu, 18 Desember 2024 19:11 Wib
DWP PUPR Pulang Pisau juara lomba senam kreasi Perwosi
Selasa, 17 Desember 2024 21:15 Wib
Dinkes Pulang Pisau perkuat layanan kesehatan di daerah darurat bencana
Selasa, 17 Desember 2024 13:00 Wib
BPBD Pulang Pisau ingatkan potensi bencana akibat cuaca ekstrem
Senin, 16 Desember 2024 22:08 Wib
DPMD Kapuas dukung pengembangan ekosistem biomassa di Rawa Subur
Minggu, 15 Desember 2024 7:17 Wib
Perdana Menteri Interim Suriah imbau pengungsi pulang
Kamis, 12 Desember 2024 14:19 Wib
Rifa`i-Jayadikarta menang telak di Pilkada Pulang Pisau
Rabu, 4 Desember 2024 22:49 Wib